Manado, identitasnews.id – Terkait izin usaha klub malam, Kepala Dinas Pariwisata Kota (Kadipar) Manado Dra Lenda Neivy Pelealu menjelaskan sekarang izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Oleh sebab itu, pemberhentian atau pemberian izin usaha malam bukan lagi kewenangannya, Selasa (02/11/21).
“Awalnya izin usaha wisata itu Dispar yang menangani. Tapi semenjak ada PTSP sudah ditarik kewenangan tersebut. Sehingga kami bukan lagi mau bilang lemah, tapi sekarang lebih pada pengawasan. Artinya Dispar turut memberikan rekomendasi,” cetusnya.

Lenda tak mau mengomentari banyak tentang izin usaha atau pencabutan izin klub malam. Dia menekankan lagi, Disparbud hanya turut memberi rekomendasi.
“Kalau soal izin dicabut saya tidak bisa menjawab itu. Karena di Pemkot kan ada PTSP, Satpol PP penegakan peraturan daerah. Kami mau tutup atau tidak, tentu instansi penegakan hukum harus memberikan kajian. Kalau ternyata direkomendasikan cabut izin, pasti PTSP dengan Dispar pasti mengeluarkan cabut izin,” tukasnya.
Kadispar Kota Manado, menyerahkan penyelesaian keributan di salah satu klub malam kepada polisi.
“Kewenangan mengeluarkan izin usaha klub malam bukan berada di dinas pariwisata,” tutup Kadipar Kota Manado. (ADV/achel)




























