Tim Resmob Polres Tomohon Berhasil Ungkap Pencurian Barang Elektronik

Tomohon, identitasnews.id- Tim Resmob Polres Tomohon dibawah pimpinan Kanit Bripka Bima Pusung berhasil ungkap tindak pidana pencurian barang elektronik di Desa Kolongan atas Kecamatan Sonder.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui kanit Bripka Bima Pusung menjelaskan modus tersangka merusak gembok pintu belakang rumah milik korban NW (46) warga Desa Kolongan Atas Sonder, dengan menggunakan Kapak/Pati.

Kemudian mencuri Kulkas serta Pompa Air milik korban kemudian diletakkan didalam mobil Mikrolet milik tersangka LR (69) yang diketahui warga.

Adapun kronologis kejadiannya, pada Rabu (9/3/2022) sekira jam 19.00 Wita, korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah yang dijaga mereka di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder.

Kemudian pergi ke rumah korban, yang ada di Desa Kolongan Atas jaga II, Kecamatan Sonder dan bermalam di rumah tersebut.

Kemudian sekira jam 14.00 wita keesokkan harinya, tanggal (10/3/2022) istri korban memberitahukan kepada korban yang mana Kulkas, pompa air serta 1 Karung Pakaian bekas / cabo milik korban telah hilang, serta gembok pintu belakang rumah telah dibobol / dirusak gemboknya dan pintu dalam keadaan sudah terbuka.

Korban pun datang dan melihat bahwa benar telaj terjadi pencurian dirumahnya oleh pelaku yang tidak diketahui. Kemudian korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tomohon, dan Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pulbaket.

Setelah melakukan penyelidikan dan benar bahwa telah terjadi pencurian satu buah Kulkas, satu buah mesin pompa air dan 1 karung pakaian bekas/cabo, Tim Resmob kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada, serta mengintrogasi terhadap korban, perihal kejadian pencurian yang terjadi.

Hasil lidik dan pengembangan di lapangan, terduga pelaku mengarah kepada lelaki LR
dimana hal ini dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa Kapak/Pati yang tertinggal di TKP, dan berdasarkan informasi dari beberapa sumber bahwa kapak/pati tersebut adalah milik dari tersangka LR.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersebut, tim langsung mencari keberadaan dari tersangka baik di rumahnya maupun di tempat-tempat yang sering di datangi oleh tersangka, tapi tersangka belum ditemukan.

Pada Selasa (15/3/2022) sekira jam 21.35 wita tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah miliknya yang ada di Desa Kauneran Kecamatan Sonder.

Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah proses interogasi yang panjang dan dikaitkan dengan ditemukannya barang bukti kapak / pati yang merupakan milik tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri satu buah Kulkas dan Pompa Air milik Korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian dititipkan kepada temannya yang ada di Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Bima.

Barang bukti yang diamankan :
– 1 buah Kulkas 1 Pintu Merk Sharp Silver.
– 1 buah Pompa Air/Dap merk Shimizu warna hitam.
– 1 buah Kapak bergagang kayu yang digunakan pelaku membobol/merusak gembok pintu.
– 1 Unit Kendaraan Mikrolet DB 1391 BE milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.(echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *