Tingkatkan PAD, Bupati Minahasa Tegaskan Papan Reklame Wajib Kantongi Ijin Resmi

TONDANO, identitasnews.id – Maraknya pemasangan iklan dan papan reklame di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Minahasa menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., MAP, pada Selasa (8/7/2025), yang menekankan pentingnya setiap papan reklame memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Bupati, berdasarkan data yang dihimpun, masih banyak papan reklame yang berdiri tanpa mengantongi izin dari Pemkab Minahasa. “Kami tegaskan bahwa semua papan reklame yang dipasang wajib memiliki izin dari pemerintah. Saya minta kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan ini,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemasangan papan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemasangan reklame ini sesuai Perda dikenakan retribusi. Ini salah satu sumber pendapatan daerah. Jika tidak dioptimalkan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi daerah,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa untuk segera melakukan pendataan dan penataan terhadap seluruh papan reklame yang telah dan akan dipasang.

Kepala Dinas DPM-PTSP Minahasa, Mekry Sondey, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring di lapangan. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan papan reklame yang belum memiliki izin. Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha dan perusahaan agar berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan pemasangan reklame,” ujar Sondey.

Pemkab Minahasa berharap melalui penataan ini, estetika wilayah tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi yang sah. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *