SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam rangka deteksi dini dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maka telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna dengan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, bertempat di Aula Lapas Kelas II B Tahuna, Selasa (21/09/2021).
Adapun maksud dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani tersebut yaitu dalam rangka sinergitas deteksi dini dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam hal pembinaan nara pidana di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedang tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna Alfred Awoah, S.Pd menyampaikan terima kasih Kepada Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK yang telah bersedia hadir sekaligus menunjang pelaksanaan tugas di Lapas secara khusus dalam hal deteksi dini dan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas Kelas II B Tahuna.
Sementara itu, Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas perjanjian kerja sama yang sudah di sepakati bersama dari kedua belah pihak.
“Ini adalah perjanjian kerja sama lembaga. Ketika terjadi pergantian pimpinan suatu lembaga, perjanjian kerja sama ini tetap berlaku,” kata Kapolres.
Seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilanjutkan dengan kegiatan coffee morning dengan pokok.bahasan yaitu Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum Keterkaitan Dengan Pelaksanaan Tugas.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Plt. Kalapas Alfred Awoah, S.Pd, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, perwakilan Pengadilan Negeri Tahuna serta pejabat eselon tiga dan empat Lapas Kelas II B Tahuna.(jl)