Bupati Kumendong Minta Dana Desa Dikeloah Dengan Baik dan Benar

TONDANO, identitasnews.id – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si, meminta kepada para Hukum Tua agar dana desa dikelolah dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar dana desa ini dapat dipertanggung-jawabkan dengan baik dan benar.

“Sudah banyak hukum tua atau kepala desa di negeri ini yang diproses dengan hukum akibat kelalaiannya mengelolah dana desa,” tukas Bupati, Jumat (13/10/2023).

Dikatakan Bupati, dana desa merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN kepada seluruh desa termasuk yang ada di kabupaten Minahasa. Dana desa ini ditujukan untuk pembangunan fisik, bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dan program lain yang intinya untuk membangun desa agar lebih baik.

“Jangan sampai dana desa ini justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dana ini memiliki fungsi dan kegunaan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Bupati.

Diketahui, terkait alokasi, Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa. Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *