Kotamobagu,identitasnews.id-Polres kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), telah melakukan pengawasan atas prnyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum polres kota kotamobagu.Jumat (8/3/2024).
“Adapun Sasaran pengawasan adalah pemeriksaan bagi modifikasi pada
tanki-tanki kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas penampungan standar. Personil Tipidter telah memberikan himbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian Barcode STNK dan pelat nomor kendaraan,” Ucap kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Meskipun tidak ditemukan tangki BBM rakitan, ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,”Ujar kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar,”Tutup Kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
(Jhon A.Waluyan).