Efraim Lengkong, Pemerhati Hukum dan mantiq filsafat
Abstrak:
Oknum-oknum yang terkait dalam meloloskan pencairan dana konsinyasi ganti rugi/untung Depot Pertamina Bitung, merupakan bentuk Kerja sama dalam eksekusi meloloskan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-21 KUHP Baru.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat merupakan delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan. Artinya, setiap orang yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban pemalsuan surat berhak melaporkannya ke kepolisian tanpa harus menunggu laporan dari korban langsung.
Manado, identitasnews – FENOMENA dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat No. 1 tahun 1968, yang kemudian dibalik nama oleh Theresia Sudjani Langelo menjadi Sertifikat No.1 tahun 1978.
Selanjutnya, fotokopi Buku Tanah tersebut dibuatkan pemisahan oleh BPN Bitung pada tanggal 27 Mei 2025. Dasar inilah yang dipakai terlapor Lexy Wawoh
(LP/B/563/VIII/2025/SPKT/Polda Sulut), untuk mencairkan dana konsinyasi miliaran rupiah di PN Bitung.
Pada kasus dugaan pemalsuan surat, tergolong ‘delik umum’, bukan ‘delik aduan’. Dalam pengertian bahwa penyidik Polri sebagai penegak hukum dapat memulai penyidikan segera setelah mendapat informasi dan mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa menunggu laporan resmi.
Bukan sebaliknya; penyidik mencari keabsahan kepemilikan tanah dari pelapor.
Penyidik berkewajiban mewakili Negara untuk mencari dan membuktikan ada tidaknya perbuatan pidana setelah menerima informasi (L/I) atau (LP) dari masyarakat.
PERLU UNTUK DISIMAK:
Lexy Wawoh, S.H., dan Joni Suluh, S.H., adalah Kuasa Ahli Waris Simon Tudus, pemegang SHM No. 1/1978 atas nama Bernetje Rawung, dkk.
Bernetje Rawung, selaku ahli waris Simon Tudus, memiliki dasar kepemilikan tanah berupa SHM No. 1/1978, atas nama Bernetje Rawung, dkk., dengan Gambar Ukur tanggal 17 Maret 1966, dengan luas 184.704 m² (18,47 hektar) yang berasal dari SHM No. 1/1968 dengan luas 61.068 m² (6,1 hektar) atas nama Simon Tudus yang dinyatakan hilang.
Kemudian muncul SHM No. 1/1978 sebagai sertifikat pengganti. Awalnya, tanah ini didaftarkan pada tanggal 02 Mei 1962, dalam register tanah-tanah di Djaga Pengukur tertulis No. 109 Folio 95 SHM No. 1/1978, hal ini menggambarkan ketidaksesuaian tanggal dan tahun.
Kemudian, ahli waris Simon Tudus menguasakan kepada Lexy Wawoh, S.H., dan Joni Suluh, S.H., untuk menguasai kepemilikan objek perkara.
Dalam Surat Keterangan Hak Waris tanggal 07 April 1967, yang dibuat dan ditandatangani di Tondano oleh An. Bupati Kepala Daerah Minahasa, J.H. Rumamby, menerangkan bahwa Simon Tudus telah meninggal dunia pada 24 Desember 1904, bertempat tinggal terakhir di Manembo-nembo, dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan bernama C.W. Dj. Manampiring yang meninggal pada tahun 1894, bertempat tinggal terakhir di Sawa Tonsea. Dari pernikahan tersebut, telah lahir 4 (empat) orang anak berturut-turut, yaitu Welminaa Tudus, Mitji Tudus, Mesak Tudus, dan Marcus Tudus.
DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN: Berkaitan dengan surat keterangan waris tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah Cq. Biro Hukum menerbitkan surat Nomor: 180/03/08, yang intinya menerangkan bahwa Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Patih dpb H.J. Rumambi tertanggal 07 April 1967 “Tdak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pada Kantor Bupati Minahasa”, karena surat tersebut tidak memenuhi syarat administrasi,
perkantoran antara lain tidak memiliki nomor administrasi, dalam pengertian surat keterangan waris yang dimaksud “Tidak Sah atau aspal”.
Keterangan waris Simon Tudus dan C.W. Dj. Manampiring, adalah sebagai berikut: Bernetje Rawung, Barina Rawung, Neltje Oley, Emor W. Sompotan, Alfira Kokoy, Ramel Samaruk, Mesak
Tangkudung, Neltje Tudus.
Pada tanggal 03 Desember 2025 di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas IB Lexy Wawoh, S.H., dan Joni Suluh, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Dotu Simon Tudus dengan menggunakan bukti SHM diduga kuat Palsu dan telah dibatalkan melalui putusan pengadilan incracht namun tetap “dilegitimasi” oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan Kota Bitung.
DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI DARI KERJA SAMA DALAM KEJAHATAN
Entah tidak tahu atau pura pura tidak tau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung
Dr. H. Jamaludin, S.H., M.H. dalam waktu singkat menerbitkan Surat Pengakuan Pelepasan Hak (SPPH) pada tanggal 27 Mei 2025 dengan menggunakan dasar Hak berupa SHM No.1/Bitung Tengah atas nama Bernetje Rawung, Dkk, untuk digunakan sebagai dokumen pencairan dana konsinyasi pada tanggal 03 Desember 2025 di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas IB.
DISISI LAIN: Jecky Ticoalu sebagai Kuasa Lanjutan Ahli dari Waris Helena Pontoh Dkk mengklaim kepemilikan tanah depot Pertamina Bitung berdasar SHM No. 342/Bitung Barat/Tahun 1999, Surat Ukur Nomor: 04/Bitung Barat/1999 Tanggal 26 Februari 1999 dengan luas 32.540 M2 atas nama Elizabs Karamoy, Wanua Pontoh, Jautje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Helena Pontoh dan Petrus Pontoh. Penunjuk dalam SHM: Tanah Pasini, no. 49/1/1999.
Catatan dalam sertifikat Pemegang Hak tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas tanah ini tanpa persetujuan Pertamina, sesuai Akta Pernyataan No.14, Tanggal 18 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Mintje Waani, S.H., Notaris di Bitung.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor: 116/SKPT/VIII/2004, tanggal 23 Agustus 2004, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bitung diwakili H. Thalib, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, yang intinya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 342 tanggal 26 Pebruari 1999 terletak di Kelurahan Bitung Barat Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung, dengan luas 32.540 M2 terdaftar atas nama: Elizebaa Karamoy, Helena Pontoh, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh dan Petrus Pontoh, memiliki catatan: bahwa Tanah sesuai SKPT tersebut masih tersangkut Perkara PTUN Manado No. 05/PTUN/2000 Manado, dan SKPT yang dikeluarkan bukan merupakan Tanda Bukti Hak atas tanah.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, No. 05/G.TUN/2000/P.TUN Mdo, Tanggal 15 Agustus 2000, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Nomor: 61/BDG.TUN/2000/PT.TUN Mks, tanggal 21 Pebruari 2001, Amar Putusan: “Menyatakan BATAL SHM No. 342/Bitung Barat/Tahun 1999, Surat Ukur Tanggal 26 Pebruari 1999, Nomor 04/Bitung Barat/1999 dengan luas 32.540 M2 atas nama Elizabe Karamoy, Helena Pontoh, Wanua Pontoh, Jautje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Dan Petrus Pontoh. “Memerintahkan kepada Tergugat (BPN) untuk mencabut SHM No. 342/Bitung Barat Tahun 1999”.
SHM No. 342/Bitung tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan dan tidak dapat digunakan untuk melakukan perbuatan hukum.
Diketahui bahwa bidang tanah untuk SHM No. 342/Bitung Barat/Tahun 1999, Surat Ukur Nomor: 04/Bitung Barat/1999 Tanggal 26 Pebruari 1999 luas 32.540 M2 A.n Helena Pontoh, Elizeba Karamoy Dkk, sebelumnya telah dibebaskan oleh Mintje Tumiwang pada Tahun 1939, melaui pembelian dari Peter Monstor Tumbal.
Diketahui kemudian bahwa SHM No.342/Bitung tersebut terbit tanpa dasar alas hak tanah yang benar serta tidak terdapat atau tidak ditemukan warkah sebagai dasar penerbitan Sertifikat.
FAKTA HUKUM:
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI nomor : 305/PK/Pdt/2011
Menyatakan bahwa: Klaim kepemilikan objek perkara Tanah Depot Pertamina Bitung oleh para pihak telah gugur, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/PK/Pdt/2011, antara PT. Pertamina (Persero) Tbk. melawan Theresia Sudjani Langelo, Hendrik Warouw, Ruth Victoria Warouw, Saul Ramis Langelo, Hengki Langelo, Fietje Tangkudung, Zichri Spaer, Antonetha Sompotan, Adelheid Karuntu, Wempi Karuntu, Mariam Samuruk, Suanen Labaeng, Wilhelmina Logahangahan, Welmina Rorong, Minggu Fredrik Tangkere selaku Termohon Peninjauan Kembali dan Gubernur Sulut (Turut Termohon Peninjauan Kembali), dengan amarnya yaitu Mengabulkan Permohonan PK dari Pemohon PK yaitu PT. Pertamina (Persero), Membatalkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 1332 K/Pdt/2008, tanggal 10 Desember 2008, Mengadili kembali, menolak permohonan Eksekusi Putusan PN Manado No.: 368/Pdt.G/1994/PN.Mdo. Putusan PT Manado 213/PDT/1996/PT. Mdo, jo. Putusan Kasasi No: 3965/K/Pdt/1999. Jo. Putusan PK MA RI Nomor: 237/PK/PDT/2003, berdasarkan Penetapan PN Bitung Nomor: 01/ Pen.Pdt.G/2003/PN.Btg, tanggal 02 September 2003 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, Memerintahkan Sita Eksekusi berdasarkan BA Sita Eksekusi No: 01/ BA.PDT/2003/PN.BTG, tanggal 04 September 2003, diangkat Kembali atau dicabut.
Putusan tersebut intinya menyatakan bahwa bukti kepemilikan berdasarkan:
a.Sertifikat Hak Milik Nomor 1/Bitung Tengah tanggal 29 Desember 1978 a.n. Bernetje Rawung, Theresia Sudjani Langelo, DKK (Ahli Waris Dotu Simon Tudus) Sertifikat pengganti Buku Tanah Nomor 1/1968 atas nama SIMON TUDUS;
b.Sertifikat Hak Milik Nomor 342/1999 an. Elizeba Karamoy, Helena Pontoh DKK (Ahli Waris Martinus Pontoh)
c.Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Bitung Barat, dan Nomor 9/Bitung Barat an. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Putusan Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 61/BDG.TUN/2000//PT.TUN Mks, tanggal 21 pebruari 2001 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha negara Manado Nomor : 05/G.TUN//2000/P.TUN. Mdo tertanggal 15 Agustus 2000
MAKNA PUTUSAN:
Pemaknaan dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI nomor : 305/PK/Pdt/2011, adalah semua hak kepemilikan baik yang didapat dari pihak I, II,III dan seterusnya, kesemuanya telah gugur (batal) dan tidak berkekuatan hukum untuk mengklaim obyek perkara Tanah Depot Pertamina Bitung. (*)












