Aktifkan Kembali BPJS PBI-JK, Rambitan: Peserta Wajib Masukan Berkas Ini

TONDANO, identitasnews.id – Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan BPJS PBI-JK, per 31 Januari 2026, menuai masalah, bahkan protes dari berbagai kalangan. Peserta BPJS PBI merupakan program bantuan kesehatan gratis yang umumnya pesertanya terdiri dari masyarakat dengan penyakit kronis.

Dan atas keputusan terbaru pemerintah, setelah melalui rapat dengan DPR RI, BPJS Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diaktifkan kembali.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa dr Maya Rambitan M.Kes (kandidat doktor), mengatakan, untuk proses reaktivasi, peserta wajib memenuhi persyaratan yang wajib dimasukkan ke Dinas Sosial.
” Jadi untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, peserta wajib memenuhi persyaratan diantaranya : 1. Memasukan fotocopi KK,

  1. Memasukan fotocopi KTP
  2. Memasukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  3. Memasukan surat keterangan dari Puskesmas
    Persyaratan ini wajib dimasukkan peserta ke Dinas Sosial secepatnya,” ujar Rambitan.

Rambitan, menjelaskan proses reaktivasi BPJS PBI-JK, akan segera dilakukan, setelah persyaratan dipenuhi dan dimasukkan ke Dinas Sosial.

Kebijakan pengaktifan kembali BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial RI, merupakan keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Sehingga diharapkan peserta BPJS PBI-JK secepatnya memasukan persyaratan diatas, agar secepatnya proses pengaktifan kembali dilakukan.

“Peserta BPJS PBI-JK di Kabupaten Minahasa kurang lebih berjumlah 12 ribu peserta. Silahkan persyaratan ini dimasukkan, dan ini akan memudahkan mempercepat proses oengaktifan kepesertaan,” pungkas Rambitan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *