RD-Vasung Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Adik Queency, Pemkab Tegaskan Batas Kewenangan, Warga Soroti Peran Legislator Dapil Minahasa

TONDANO, identitasnews id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya adik Queency Tumonggor dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Jalan Raya Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, beberapa hari lalu.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Minahasa juga memberikan klarifikasi terkait kewenangan perbaikan jalan di lokasi kejadian, sekaligus menyoroti pentingnya peran legislator Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan (Dapil) Minahasa dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Ucapan belasungkawa disampaikan langsung Bupati Minahasa, Dr Robby Dondokambey SSi MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, Sekretaris Daerah Dr Lynda Watania MM MSi, bersama seluruh jajaran Pemkab Minahasa, Rabu (18/3/2026).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, kami menyampaikan turut berdukacita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar Bupati Robby Dondokambey dan jajaran Pemkab Minahasa.

Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Raya Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, tepatnya di depan Penginapan Filadelfia Tondano.

Kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai perempuan berinisial NS bersama anaknya. Diduga, kendaraan tersebut masuk ke dalam lubang jalan yang tertutup genangan air, sehingga menyebabkan pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.

Kedua korban sempat dilarikan ke RS Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa anak yang dibonceng tidak tertolong.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa ruas jalan dimaksud merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, bukan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto ST, mengungkapkan bahwa pihaknya setiap tahun diminta data kondisi ruas jalan rusak. Termasuk ruas jalan di Benteng Moraya telah berulang kali diusulkan untuk perbaikan.

“Sudah beberapa kali kami ajukan ke Dinas PUPR Provinsi Sulut untuk dilakukan perbaikan. Karena setiap tahun, dimintakan data kondisi jalan rusak di Kabupaten Minahasa. Bukan hanya di ruas itu, tapi juga sejumlah ruas jalan rusak lainnya yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Pemkab Minahasa menegaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah sebatas mengusulkan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar perbaikan dapat segera direalisasikan.

“Tentunya Pemkab Minahasa berkomitmen untuk terus mendorong percepatan perbaikan jalan demi keselamatan masyarakat. Dan kami akan terus mengusulkan dan berkoordinasi agar jalan-jalan rawan kecelakaan di Minahasa bisa segera diperbaiki,” tandas Mamonto.

Di sisi lain, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada peran legislator Provinsi Sulut dari Dapil Minahasa. Warga berharap para wakil rakyat dapat lebih aktif mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur jalan yang berpotensi membahayakan pengguna.

Ada delapan Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Minahasa-Tomohon. Inggried Sondakh (Golkar), Gracia Oroh (Gerindra), Vonny Paat (PDI P), Braein Waworuntu (NasDem), Frangky Mamesah (Demokrat), Rhesa Waworuntu (PDI P), Pierre Makisanti (PDI-P) dan Melisa Gerungan (PDI P).

Menurut warga, fungsi pengawasan dan pengawalan anggaran oleh legislator sangat penting agar usulan dari daerah dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis di tingkat provinsi. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *