Tomohon — Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah berhasil merampungkan penyusunan sekaligus penyampaian dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2025.
Dokumen tersebut meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tomohon, Nyoman Nirmala, menjelaskan penyusunan ketiga dokumen tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maupun DPRD.
“Proses penyusunan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan seluruh perangkat daerah untuk menghimpun data, capaian kinerja serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 telah disampaikan secara administratif kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Sementara laporan capaian SPM telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang memuat pemenuhan pelayanan dasar di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Di sisi lain, LPPD Tahun 2025 juga telah rampung dan segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah secara nasional.(Echa)












