KAWANGKOAN, identitasnews.id – Sidang Raya Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) hari ketiga dengan bahasan Perubahan Peraturan Gereja, berlangsung alot. Peserta terbelah dua, setuju dan tidak setuju terhadap perubahan Peraturan Gereja KGPM, hingga Pimpinan sidang harus beberapa kali menskors jalannnya persidangan.
Peraturan Gereja yang diputuskan pada sidang raya ke 34 di Wuwuk, oleh sejumlah peserta masih perlu di dalami dan dipelajari, namun dalam sidang raya ke-35 ini dikehendaki oleh sejumlah peserta bahwa perlu dilakukan perubahan.
Ketua Umum Panitia Pelaksanan Sidang Raya KGPM ke XXXV Pnt Fabian Mendur S.Pt MM, mengatakan
Sidang Raya merupakan sarana atau forum tertinggi untuk meneliti, merubah dan penyempurnaan peraturan gereja. Sidang raya menjadi titik awal dalam membangun pelayanan lebih baik.
“Kita boleh berdebat namun hendaknya kita berpikir secara sehat demi KGPM yang lebih baik,” ucapnya.
Kalau kita melihat dari sidang raya sebelumnya perumusan bahwa perubahan produksi dan raya 5 tahun lalu yang ke-34 sebenarnya menganulir penyempurnaan peraturan gereja dari sidang raya, jadi yang berlaku sekarang adalah peraturan gereja hasil sidang raya ke 33, sehingga dalam kurun waktu 10 tahun memang dari waktu ke waktu perkembangan gereja di tengah-tengah dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa, tetapi juga peradaban global selalu merefleksikan kehadirannya dan tentu dasar pijakannya adalah tentang konstitusi peraturan Indonesia dengan ajaran dasar konstitusional maka Segala sesuatu akan dapat dilaksanakan dan diimplementasikan berdasarkan penyempurnaan peraturan gereja itu ini adalah kebutuhan kelembagaan di mana Gereja harus tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sebagai penyelenggarah sidang raya, kami tentu berharap bahwa alotnya perdebatan peraturan gereja merupakan dinamika persidangan. (raom)












