MyRepublic Diduga Belum Berizin, Pernyataan Kadis PUPR Minahasa Dipertanyakan

TONDANO, identitasnews.id – Aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet MyRepublic di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa kembali menuai sorotan.

Pasalnya, perusahaan penyedia layanan internet berbasis fiber optic dan TV berlangganan itu diduga masih beraktivitas meski persoalan perizinannya belum tuntas.

Sorotan semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Minahasa, Moudy Lontaan SSos dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, Rivai Mamonto ST, terkait status perizinan perusahaan tersebut.

Kadis PTSP Minahasa Moudy Lontaan saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, hingga saat ini MyRepublic belum mengantongi izin dan belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Belum ada izin sampai saat ini. Info dari staf kantor, tahun lalu sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP, tapi rupanya dorang lanjut ulang,” ungkap Lontaan melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan. Salah satunya adalah rekomendasi dari Diskominfo.

“Rekom ini salah satu syarat untuk mengurus izin,” jelas Lontaan.

Namun, keterangan tersebut justru berbeda dengan pernyataan Kadis PUPR Minahasa Rivai Mamonto. Ketika dikonfirmasi, Rivai menyebutkan bahwa MyRepublic telah memiliki OSS.

“OSS sudah. Saat ini sementara penyiapan kelengkapan berkas untuk pengurusan di bagian PBG dan pembayaran retribusi,” kata Rivai.

Pernyataan tersebut pun menimbulkan pertanyaan. Jika OSS sudah ada dan proses tinggal melengkapi dokumen PBG serta pembayaran retribusi, mengapa pihak PTSP menyebut izin belum ada dan perusahaan belum terdaftar di OSS?

Kontradiksi ini menjadi semakin penting karena proses perizinan kegiatan pembangunan maupun pemasangan infrastruktur jaringan tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat dinyatakan sesuai ketentuan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pihak PTSP Minahasa bahkan telah berupaya menghubungi MyRepublic agar segera menyelesaikan proses perizinannya.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Sementara aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel disebut masih terus berlangsung.

Apalagi, jika benar izin belum lengkap, mengapa pemasangan infrastruktur masih dapat berjalan?

Sebaliknya, apabila benar sebagaimana disampaikan Kadis PUPR bahwa OSS MyRepublic telah tersedia dan perusahaan sedang melengkapi PBG serta kewajiban retribusi.

Maka perlu dijelaskan secara terang dokumen apa yang telah dimiliki, tahapan apa yang sedang berjalan, dan apakah aktivitas pemasangan di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keterangan dua pejabat teknis Pemkab Minahasa ini tentu tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Sebab, menyangkut kepastian hukum dan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Minahasa.

Di sisi lain, pihak MyRepublic yang dikonfirmasi melalui Rifky mengatakan dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak Oktober 2025.

“Saya sudah bukan mandor lagi di situ,” singkatnya, Sabtu (15/8/2026). (redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *