Sidang Insiden KM Barcelona VA: Tuntutan JPU Dinilai Tepat

Manado, identitasnews.id – Surat tuntutan atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pidana Senin, 13 Juli 2026—yang meminta pidana 10 bulan penjara bagi lima orang terdakwa anak buah kapal (ABK), serta 12 hingga 18 bulan bagi dua orang lainnya—dinilai tepat, karena didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan yang menyeluruh.

PH Gerald SH saat dimintai pendapat hukum oleh wartawan lewat ponsel no +62 823-1203-xxx terkait apa ada pihak lain yang turut bersalah dalam insiden ini, pengacara muda berdarah ‘manja’ (Manado -Jawa) yang berkantor Firma Hukum Gedung Wirausaha Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan ini menyatakan: “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, tanggung jawab utama atas keselamatan dan keamanan penumpang di laut berada pada nahkoda.”

Ia menambahkan: “Nahkoda kapal bertanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa, keamanan, dan efisiensi operasional kapal. Pada dasarnya, nahkoda memikul tanggung jawab atas keselamatan seluruh awak kapal dan penumpang sejak penumpang naik hingga turun dari kapal.”

Ditanya mengenai fakta sidang yang terungkap pada pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin, 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara, terungkap bahwa KM Barcelona VA sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan berlayar. Salah satu kekurangan paling fatal adalah ketiadaan sistem pemadam api otomatis (automatic fire sprinkler).

Gerald menjelaskan bahwa pengujian kelaiklautan kapal niaga agar dapat dioperasikan umumnya dilakukan oleh Syahbandar (Kantor KSOP). Oleh karena itu, menurut ia, Syahbandar (KSOP) harus ditarik ke persidangan sebagai terdakwa.

Terkait data yang menunjukkan manifes resmi hanya mencatat 280 penumpang, padahal setelah evakuasi diketahui jumlah orang di atas kapal mencapai 580 jiwa—selisih 300 penumpang gelap—pengacara muda yang telah berpengalaman luas di bidang hukum ini menyatakan:

“Kesalahan ini tentunya menjadi tanggung jawab nahkoda kapal dan Kantor Keselamatan Pelayaran (KSOP) atau yang dikenal sebagai Syahbandar. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, serta menolak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika terjadi kelebihan muatan.”

Mengenai kewajiban perpajakan dari hasil penjualan tiket gelap, Gerald menjelaskan analoginya: “Perusahaan tidak terkait dalam hal ini karena tiket kapal laut swasta untuk angkutan umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).” tutup dia (red/*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *