Tak Ada Pilih Kasih,Semua Sesuai Pergub No 8 Tahun 2020 Tentang OPP Covid 19

MANADO,Identitasnews.Id- Adanya kabar seputar penutupan kegiatan usaha dimasa pandemi covid-19 di Kota Manado, terkesan pilih kasih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di media sosial, ditanggapi langsung oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA.

Dimana menurut Walikota, selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado dengan memperhatikan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan kepada seluruh pengelola Pusat Perbelanjaan yang berada di Kota Manado hal-hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya, pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020.

Maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh orang) kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/ atau pengiriman:
a. Bahan pangan/ makanan/ minuman
b. Komunikasi dan Teknologi Informas
c. Keuangan Perbankan dan Sistem Pembayaran
d. Logistik.

” Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat COVID-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas. ” ujar Walikota.

Selain itu, Walikota pun mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 ini, dengan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan, rajin cuci tangan pakai sabun diair yang mengalir, hindari dulu kerumunan masa/perkumpulan banyak orang, terapkan pola hidup bersih dan sehat, makan makanan sehat, olahraga secukupnya dan jangan lupa kita merendahkan diri berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar wabah corona virus ini cepat berlalu dari kehidupan kita semua khususnya masyarakat di Kota Manado.(*/ker)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *