AKTA PENDIRIAN “KOPERASI DESA MERAH PUTIH”, SEA SATU DITANDATANGANI

Minahasa, identitasnews.id – Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan
untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha kolektif, mulai dilakukan.

Salah satunya di Desa Sea Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Desa yang dinakhodai Hukum Tua (kepala desa) Nevie Revie Oroh, Senin 16 Juni 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Pineleng, Ketua Koperasi Tuan Heskie Mamahit; Sekertaris Tuan Dicky Sandag dan Bendahara Nyonya Laorien Baso, selesai menandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Sea Satu dihadapkan Notaris-PPAT Chrisye Julia Waleleng S.H., M.Kn.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sea Satu Heskie Mamahit saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya dan pengurus koperasi akan berusaha keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, agar tercipta kemandirian ekonomi di desa.

Ditempat terpisah Hukum Tua Desa Sea Satu, Nevie Revie Oroh mengatakan akan harapannya agar Koperasi ini menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, berbasis “Mapalus” (gotong royong) dan kebersamaan. (ever_green)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *