SANGIHE.Identitasnews.id – Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari membuka kegiatan sosialisasi dan Penandatangan Ikrar Kemitraan Kepala Desa/Lurah Pesisir (Coastal 500) Untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 14 (TPB-14) : Ekosistem Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di Bunaken Ballroom Tahuna Beach Hotel and Resort, Senin (30/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Vice President Rare Indonesia Hari Kushardanto bersama tim, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PMDD, Kepala Dinas Perikanan Daerah, para Camat se-Kabupaten Kepulauan Sangihe, para Lurah dan Kapitalaung (Kepala Desa) yang mempunyai wilayah pesisir se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bupati Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada bulan Agustus yang lalu dirinya diundang ke Jakarta oleh pak Hari dan tim, mendengar secara langsung berbagai program terkait perlindungan ekosistem laut dan wilayah pesisir.
Bupati terkesima dengan peran organisasi non pemerintah yang begitu baik dan tersusun dengan rapi, yang membuat program-programnya di beberapa Kabupaten di Indonesia bahkan menjangkau berbagai negara didunia.
“Yang membuat kita berbahagia, Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah Kabupaten ke-500 di dunia yang bergabung dalam program ini”, kata Thungari.
Ia menjelaskan bahwa sebagai daerah kepulauan, masyarakat Sangihe sejak dahulu hidup dan berkembang bersama laut. Laut bukan hanya menjadi sumber mata pencaharian, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya serta masa depan masyarakat. Karena itu, menjaga kelestarian ekosistem laut bukan sekedar pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam konteks pembangunan global.
Hal ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals khususnya TPB-14 yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Bupati juga menambahkan bahwa dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, kewenangan Pemerintah Daerah terhadap wilayah laut sangat terbatas. Wilayah laut hingga 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara di atas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Meski demikian, peran Pemerintah Desa dan Kelurahan pesisir tetap sangat penting, terutama dalam mengelola kawasan pesisir, menjaga kelestarian laut di wilayahnya serta membina masyarakat nelayan.
Bapak dan ibu bisa mengatur laut yang ada di Kampung atau di Kelurahan termasuk para pelayannya. Di sinilah peran kita bersama untuk menentukan masa depan keberlanjutan laut dan ekosistemnya sehingga sumber pangan ini dapat kita wariskan kepada anak cucu kita, kunci Thungari.(jl)





























