TOMOHON, identitasnews.id – Berbagai lokasi pariwisata alam yang ada di Kota Tomohon akan kembali beroperasi, setelah empat hari di tutup sementara. Sejumlah tempat wisata, resto & cafe di Kota disebut-sebut “Holland van Celebes” Tomohon dipastikan mulai Senin (4/1/2021) kembali beroperasi seiring habis waktu batas penutupan atas kebijakan Pemkot Tomohon.
“Ya, Senin (4/1/2021) kami akan beroperasi seperti biasa setelah sejak 31 Desember 2020, kami tutup sementara akibat himbauan Pemkot Tomohon untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,” ujar John Moningka karyawan senior Grand Linow Lahendong, Minggu (3/1/2021).
Seperti yang dilansir dari media mileniumtimes.com di lokasi, Grand Linow dan Cafe Linow di Lahendong, salah satu destinasi wisata unggulan yang existing di Tomohon siang tadi sepi dan tak tampak aktifitas pengunjung karena lagi di tutup.
Jalan utama pintu masuk ke lokasi wisata terlihat dipasang kayu penghalang untuk menutup akses ke dalam lokasi. Ruangan utama, sudut-sudut favorit serta meja dan kursi-kursi di bibir danau terlihat kosong.
Begitu juga dengan Resto n Rooftop Cafe, D’Anna yang berlokasi di Jl. Manggis Lingkungan VIII Kelurahan Lansot Tomohon Selatan.
Sebuah resto n cafe baru yang mulai hits di Tomohon dengan tampilan estetik plus instagramable juga terlihat terkunci dan tidak ada customer-nya.
“Kami akan buka seperti biasa besok hari Senin (4/1), seperti anjuran Pemkot Tomohon,” jawab Denny Korah GM D’ Anna dari balik telpon seluler.
Terus, bagaimana dengan TWA (Taman Wisata Alam) salah satu destinasi wisata di Tomohon? TWA yang dikelola Dinas Pariwisata Tomohon dan berlokasi di Kelurahan Talete jalan menuju ke Rurukan juga tidak beroperasi selama empat hari sedari 31 Desember 2020. Dihubungi, lewat telpon seluler, salah satu pengelola menginformasikan kalau TWA akan dibuka besok.
“Besok Senin (4/1) akan dibuka kembali, mengikuti anjuran Surat Edaran dari Pemkot Tomohon,” ujar Wulan Roeroe yang juga pegawai ASN di Dinas Pariwisata Tomohon.
Diketahui, penutupan tempat wisata, restoran dan cafe, terhitung sejak 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 (4 hari). Ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon tertanggal 29 Desember 2020. Penutupan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini di Kota Tomohon (fry/ker/red)