Fikri Gam Tegas, Minta PT PP Bertanggung Jawab Atas Karyawan yang di PHK

BOLMUT, Identitasnews.Id – PT PP yang merupakan perusahaan subkontraktor mega proyek PLTU Binjeita baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada sejumlah karyawan.

Hal ini memantik reaksi keras salah satu anggota DPRD Bolmut dari Dapil 2 Fikri Gam. Ketua Fraksi karya Bolmut maju (FKBM) besutan Partai Demokrat itu meminta PT PP dan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmut agar dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Saya minta perusahan untuk bertanggung jawab dan taat aturan, Serta meminta Disnakertrans untuk menindak lanjut persoalan ini. Jangan mentang- mentang perusahan pelat merah seenaknya mengabil keputusan dan memecat karyawan tanpa pesangon,” terang Fikri.

Menurutnya persoalan PHK itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 1 yang menyebutkan perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Pihak perusahaan jangan sampai buat rakyat gaduh, Jangan menipu keringat rakyat bolmut. “Perilaku busuk” yang kalian biasa lakukan di daerah tempat dimana kalian tinggal jangan bawah ditanah bolmut,” tegas Fikri.

Lebih lanjut, Fikri Gam menyoroti adanya para pekerja yang tak dibekali dengan dokumen kontrak. Menurutnya dokumen kontrak kerja adalah merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan.

” Saya minta Disnakertrans Bolmut agar menelusuri persoalan ini. Jika apabila terbukti melanggar UU Cipta Kerja, maka Disnakertrans jangan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jika ini tidak diindahkan oleh PT PP maka saya sendiri yang akan memimpin masa dan turun langsung untuk memintakan pertanggung jawab atas perilaku yang tidak taat aturan,” tegas Ketua Fraksi Karya Bolmut Maju dari Partai Demokrat Fikri Gam.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan bahwa hal tersebut harus ditelusuri.

“Jadi harus ditelusuri apa penyebab sehingga terjadi PHK sepihak seperti ini,” kata Suratinoyo saat dikonfirmasi sejumlah awak media via WhatsApp, pada Jumat (02/05).

Sebab menurut dia, dalam aturan itu, pemberhentian bisa terjadi jika ada Pelanggaran berat. Misalnya, terlibat kasus pidana yang sudah ada putusan inkrah, memakai narkoba, minum minuman keras atau ada perbuatan asusila dikantor. Atau misalnya sudah lima hari tidak masuk kantor.

“Baru bisa dikenakan sanksi berat berupa PHK,” ucap Suratinoyo.

Meski begitu, Suratinoyo menegaskan, pemberian sanksi berat berupa PHK harus ditempuh melalui tahapan yang prosedural.

“Jadi tidak boleh perusahaan memberhentikan pekerjanya secara sepihak, tidak boleh. Ada aturan mainnya untuk pemberhentian pegawai atau pekerja,”tegasnya.

Kendati demikian lanjut Suratinoyo, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan perusahaan agar dapat melaporkan hal ini kepada Disnakertrans setempat.

“Silakan melapor ke kami,kita akan upayakan untuk mediasi,”pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pekerja mengaku diberhentikan secara mendadak oleh PT PP tanpa memberikan pesangon maupun kompensasi yang layak.

Lebih parah lagi, ketiadaan dokumen kontrak malah dijadikan alasan untuk menolak membayar pesangon, upah lembur, dan kompensasi lainnya. Beberapa pekerja bahkan memiliki bukti jam lembur hingga ratusan jam yang tak pernah dibayar.

Namun, pihak PT PP saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Manajer Administrasi Proyek, Muhammad Iqbal justru menyampaikan penolakan secara eksplisit kepada wartawan.

“Yang pertama, saya tidak ada kewajiban menjawab saudara. Yang kedua, ini bukan jam kerja. Bedakan mana karyawan PKWT, karyawan lepas, atau harian,” singkatnya via telfon WhatsApp.
(Fadlan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *