Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey berupaya melindungi warga Sulut dengan surat edaran.
Surat edaran yang diterbitkan tersebut menyangkut Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.
Isi surat nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes diterbitkan Rabu, (30/6/2021) dan berisi 5 point pemberitahuan.
“Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru,” jelas Gubernur dalam surat tersebut.
Ke 5 point ketentuan yang disampaikan yaitu, pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan. Ketiga, bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajlb melakukan Swab PCR.
Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen. Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.(mvr)