KAWANGKOAN, identitasnews.id – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si mengukuhkan Hukum Tua Desa Kanonang Empat Djenly Kasenda, dalam jabatan Hukum Tua Delapan Tahun, Jumat kemarin.
Kasenda saat ditemui media ini Minggu (11/8/2024), mengatakan Undang Undang Desa nomor 3 tahun 2024, pasal 39 disebutkan bahwa jabatan Masa Hukum Tua adalah Delapan Tahun.
” Kami dikukuhkan dengan menggunakan Undang Undang Desa yang baru nomor 3 tahun 2024, yang mengamanatkan masa jabatan hukum tua selama delapan tahun,” tutur Kasenda.
Dengan demikian lanjut Kasenda jabatan hukum tua kami diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun atau ditambah dua tahun. Artinya terbuka ruang yang lebar bagi hukum tua untuk melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.
” Saya akan berupaya sekuat tenaga untuk berjuang dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Delapan tahun merupakan waktu yang sangat cukup untuk melakukan banyak hal demi memajukan Kanonang Empat. Terima kasih pak Bupati Minahasa, terima kasih kepada pemerintah dan DPR RI yang telah memutuskan Undang Undang Desa nomor 3 tahun 2024,” pungkas Kasenda.
Dia berharap dalam menjalankan tugas dan kewajiban senantiasa didukung dan di support oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tugas-tugas kedepan makin mudah dan mampu memberikan efek yang sangat positif bagi masyarakat dan pembangunan di desa. (rom)