Manado, identitasnews.id – Walikota Manado, G. S. Vicky Lumentut (GSVL), selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, menegaskan sehubungan dengan rencana Beroperasi Mantos dan Mall di Manado agar tetap melihat ketentuan yang ada guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan berpedoman serta mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19).
“Peraturan Gubernur tentang OPP Covid-19 tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan gerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” jelas GSVL, Kamis (14/5/2020)
Ditambahkan, Walikota ada beberapa point yang perlu menjadi dasar, antara lain, selama pemberlakuan OPP penduduk di larang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 orang di tempat atau fasilitas umum dan Pengelola tempat /fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan OPP covid-19.
Pengecualian larangan hanya berlaku untuk pemenuhan kebutuhan pokok penduduk dan /atau kebutuhan sehari-hari berupa bahan pangan, makanan/minuman, energi, komunikasi/telekomunikasi informasi, keuangan, perbankan dan sistim pembayaran, dan atau logistik.
“Berkenaan dengan Peraturan Gubernur dimaksud maka Mantos dan Mall lainnya di buka melayani kebutuhan sehari hari, dan untuk kegiatan lain MASIH TETAP DITUTUP selama masa pemberlakuan OPP. Demikian untuk dilaksanakan,” tegas Wali Kota. (***/Jones)