TOMPASO, identitasnews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penetapan keluarga penerima manfaat ( KPM) bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2025, yang bertempat di kantor Desa Pinabetengan Utara.
Hadir dalam Musdes tersebut Camat Tompaso Barat, para pimpinan lembaga desa, pendamping desa, perangkat desa.
Dikatakan Hukum Tua Hendra Ch Tandaju SE Ak, adapun jumlah penerima bantuan ini sebanyak 31 KPM. Penentuan penerima bantuan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk didalamnya siapa yang berhak menerima program bantuan ini.
” Siapapun penerima bantuan ini semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana mereka-mereka yang layak dan patut dibantu,” ujar Tandaju, Jumat (7/2/2025).
Lanjutnya jumlah bantuan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap bulan penerima berhak menerima bantuan sebesar Rp 300.000.
Dengan telah ditetapkannya 31 KPM penerima BLT tahun 2025 desa Pinabetengan Utara. Tandaju berharap para penerima wajib mendukung dan menunjang program pemerintah maupai dari pemerintah pusat, daerah, kabupaten, kecamatan terutama desa Pinabetengan Utara.
” Saya berharap semua penerima bantuan ini terus mendukung semua program pemerintah demi kemajuan desa Pinabetengan Utara,” harapnya.
Tandaju menegaskan setiap penerima akan dievaluasi terutama sejauh mana dukungan serta pemberian diri dalam mendukung semua program pemerintah.
” Penerima bisa saja berganti setelah melewati evaluasi. Karena itu dukungan terhadap semua program pemerintah menjadi mutlak bagi setiap penerima program ini,” tegasnya.
Camat Tompaso Barat Stefry Pandey ST MAP dalam sambutannya mengapresiasi kinerja pemdes Pinabetengan Utara terutama dalam penentuan penerima bantuan program BLT tahun 2025.
Terima kasih Desa Pinabetengan Utara telah mengelar Musdes penetapan penerima BLT. Tentu hal ini patut apresiasi dan yang paling penting adalah penetapan penerima BLT tahun 2025 telah sesuai dengan regulasi,” papar Pandey. (rom)