TONDANO, identitasnews.id –
Sehubungan dengan pemberitaan pada media online forummedia.id dengan judul “Jeritan Guru PPPKPW Minahasa Jelang HUT RI: Mengajar Penuh, Digaji Rp600 Ribu…”,.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kepaa Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Arthur Palilingan SH, memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi kepada masyarakat.
Dikatakan Arthur pihaknya menghargai kebebasan pers dan peran insan media sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Media memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Namun demikian, kami menyayangkan apabila informasi yang disampaikan kepada publik tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan data, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutur Palilingan.
Lanjutnya perlu kami sampaikan :
Pertama, mengenai besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan seolah-olah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Minahasa hanya menerima gaji sebesar Rp600.000 per bulan adalah tidak sesuai dengan data pembayaran yang ada pada Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan data administrasi penggajian PPPK Paruh Waktu di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, besaran gaji pokok yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Gaji pokok per bulan: Rp2.000.000
Potongan BPJS: Rp40.026
Jumlah yang diterima: Rp1.959.974 per bulan
Saat ini terdapat 410 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, termasuk yang bertugas di satuan-satuan pendidikan.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan anggaran sekitar:
Rp 820.000.000 perbulan, atau Rp 9.840.000.000 per tahun hanya khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Angka tersebut merupakan fakta administratif dan penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya sangat berbeda dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji mereka hanya sebesar Rp600.000 per bulan.
Perlu juga kami sampaikan bahwa angka anggaran tersebut belum memperhitungkan komponen tambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan penganggaran sebesar hampir Rp10 miliar per tahun untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan bukanlah angka yang kecil.
Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan perhatian terhadap keberadaan dan kesejahteraan para tenaga yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pendidikan.
Komitmen tersebut menjadi semakin berarti jika melihat kondisi sejumlah daerah lain di Indonesia yang saat ini menghadapi tekanan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan mengenai rapat pemerintah pusat dengan DPR RI, terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, antara lain karena tingginya porsi belanja pegawai dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Artinya, kemampuan sebuah daerah dalam menyediakan anggaran untuk PPPK merupakan persoalan serius yang sangat berkaitan dengan kemampuan fiskal dan postur APBD masing-masing daerah.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa patut diapresiasi karena telah menyiapkan anggaran untuk memastikan hak penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap dapat dibayarkan.
Ketiga, mengenai informasi “mengajar penuh”.
Kami juga perlu meluruskan bahwa persoalan mengenai pelaksanaan tugas, jam kerja, penugasan dan hak PPPK Paruh Waktu tidak tepat apabila disimpulkan hanya berdasarkan satu pernyataan tanpa melihat dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, ketentuan yang berlaku serta kebijakan pemerintah daerah.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa selalu terbuka untuk memberikan data dan penjelasan mengenai hal tersebut apabila diperlukan.
Keempat, kami mengajak insan pers untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi publik,” tegasnya.
Lanjut Palilingan, pihaknya memahami bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara cepat. Namun, kecepatan pemberitaan hendaknya tetap berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi dan keberimbangan informasi.
Terlebih lagi ketika pemberitaan menyangkut kehidupan dan kesejahteraan guru serta aparatur pemerintah.
Satu angka yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi yang sangat berbeda di tengah masyarakat.
Masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap data pemerintahan tentu akan cenderung mempercayai informasi yang disajikan dalam sebuah pemberitaan.
“Karena itu, kami berharap setiap informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat terlebih dahulu dilakukan cross-check atau konfirmasi kepada pihak yang berwenang, sehingga berita yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta di lapangan.
Kami tidak bermaksud membatasi kebebasan pers, apalagi menghalangi fungsi kontrol media.
Sebaliknya, kami justru berharap Pemerintah Daerah dan insan pers dapat membangun hubungan kemitraan yang sehat, kritis, terbuka dan saling menghormati.
Jika ada persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan, silakan dikritisi. Jika ada kekurangan dalam pelayanan publik, silakan diberitakan. Jika ada kebijakan yang perlu diperbaiki, silakan disampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
Namun, kritik akan jauh lebih bermakna apabila dibangun di atas data dan fakta yang benar.
Pada akhirnya, yang ingin kita jaga bersama bukanlah sekadar citra pemerintah maupun nama baik sebuah media, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap informasi publik dan keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Minahasa.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memberikan informasi yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mari bersama-sama membangun Minahasa dengan informasi yang benar, kritik yang sehat, dan pemberitaan yang berimbang.
Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 81, MERDEKA!
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa,” tukas Palilingan, Selasa (18/8/2026). (rom)














