SANGIHE.Identitasnews.id – Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pilkada serentak 27 November 2024, di Kabupaten Kepulauan Sangihe di perpanjang sampai dengan tanggal sebelas Mei 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon B.N. Dolongseda, S.IP, Rabu (08/04/2024).
Menurut Dolongseda, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukan penerimaan pendaftaran pada tanggal 5 – 7 Mei 2024, namun masih terdapat Kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dan juga keterwakilan perempuan, sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan atau Panwascam Pemilu lalu di evaluasi dan masuk dalam peserta exiting dalam artian dievaluasi kinerjanya, jika tidak memenuhi syarat itu berarti tidak lulus. Sedang yang memenuhi syarat dinyatakan lulus sebagai Panwascam Pilkada serentak 2024.
Oleh karena ada peserta exiting yang tidak memenuhi syarat maka dibukalah pendaftaran untuk pelamar yang baru. Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tidak dibuka hanya Kecamatan Tahuna Timur karena Kecamatan Tahuna Timur lulus semua, jelas Dolongseda.
Selanjutnya mereka akan mengikuti tahap seleksi dan juga Bawaslu membuka tanggapan masyarakat terkait calon anggota Panwascam yang baru mendaftar. Jika ada yang memiliki keterkaitan dengan partai politik atau masih terdapat di sipol kiranya dapat disampaikan kepada Bawaslu, kunci Dolongseda.(jl)