Tandaju Minta Masyarakat Wajib Pajak Desa Pinabetengan Utara Lunasi PBB

TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra Ch Tandaju SE AK meminta kepada seluruh masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Pinabetengan Utara agar segera menyampaikan kewajibannya melalui petugas yang sedang dan sementara melakukan penagihan PBB dari rumah ke rumah.

” PBB merupakan salah satu kewajiban masyarakat yang wajib dipenuhi. Saya menghimbau agar segera penuhi kewajiban ini melalui petugas yang sedang bekerja ,” ujar Tandaju, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskannya, PBB merupakan salah satu bentuk pendapatan negara yang akan digunakan untuk membangun fasiltas umum yang digunakan oleh masyarakat. Artinya dengan kita membayar pajak maka kita telah turut membangun negeri ini.

” Masyarakat pasti akan menikmati hasil dari PBB yang kita bayar ke Negera. Apa yang bisa kita nikmati diantaranya terbangunnya fasiltas umum baik jalan, jembatan, serta fasilitas lainnya yang semuanya untuk kepentingan masyarakat ,” tutur Tandaju.

Tandaju kemudian menambahkan, meski jatuh tempo pelunasan PBB masih cukup jauh, namun dia berharap target untuk Desa Pinabetengan Utara akan segera terpenuhi sebelum jatuh tempo pelunasan.

” Saya optimis target ini akan terealisasi sebelum jatuh tempo,” pungkas Tandaju (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *