LANGOWAN, identitasnews.id – Kepala Pasar Langowan Jani Tulangow menegaskan bahwa persoalan sampah di pasar Langowan menjadi tanggung-jawab Dinas Lingkungan Hidup, dan bukan menjadi tanggung-jawab pihaknya. Sebab berbicara operasional pasar itu menjadi kewenangan dan tanggung-jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau dengan kata lain pengelola pasar yang dipimpin dirinya.
“Kalau menyangkut kebersihan dan sampah itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Jani, Rabu (26/07/2023).
Dikatakan Tulangow, di pasar Langowan berlaku dua tagihan/karcis masing-masing satu karcis untuk retribusi yang ditagih oleh mandor pasar, dan satu lagi karcis yang ditagih oleh petugas dari dinas lingkungan hidup. Sehingga bila hal itu menyangkut kebersihan dan sampah bukan menjadi kewenangan pengelolah pasar, meskipun baik kebersihan dan sampah berada di dalam lingkungan pasar.
“Sudah di bagi soal retribusi pendapatan asli daerah itu menjadi kewenangan pengelolah pasar dal hal dinas perdagangan dan perindustrian, sedang soal sampah itu kewenangan dari dinas lingkungan hidup,” terang Tulangow.
Dirinya menyayangkan adanya postingan masyarakat yang mengatakan bahwa sampah di pasar Langowan berserakan dan tidak diangkut ke tempat sampah.
“Sekali lagi itu tugas petugas dari dinas lingkungan hidup, dan mungkin pada saat tersebut pasar masih berlangsung, sehingga belum ada kegiatan pembersihan sampah. Biasanya kebersihan pasar akan dilakukan begitu aktivitas pasar selesai. Jadi tidaklah tepat jika sampah berserakan di pasar dan tidak diangkut untuk kemudian di bawah ke TPA,” pungkas Tulangow. (rom)































