VaSung: Dana BOS Terancam Tidak Cair Jika Kepsek dan Operator Sekolah Belum Melakukan Singkronisasi

MANADO, identitasnews.id – Vanda Sarundajang selaku anggota komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Rabu (23/08/2023) melalui siaran pers kepada media mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di Sulawesi Utara.

Dinas pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulut termasuk kepala satuan pendidikan atau Kepala Sekolah bahwa sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022,untuk batas akhir sinkronisasi Dapodik jatuh pada (31/08/2023) oleh karena itu kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah harus memastikan ke operator sekolah bahwa dapodiknya sudah di sinkronisasi dan memastikan sudah ada notifikasi berhasil di sinkronisasikan.

“Saya minta agar secepatnya sinkronisasi ini dilakukan menjelang batas akhir yang telah ditentukan , ” ujar Sarundajang yang akrab di sapa Ibu VaSung

Menurut VaSung Kepala Sekolah harus memastikan bahwa di sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik) sudah ada notifikasi berhasil atau lengkap dan biasanya kalau masih ada warna merah saat melakukan input data berarti masih ada item yang belum lengkap.

“Sinkronisasi dapodik ini sangat penting karena menjadi salah satu prasyaratan untuk pencairan dana BOS,” tandas VaSung.

Koordinator penyaluran dan penyerapan aspirasi PIP Vanda Sarundajang se Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan apabila data peserta didik tidak tersinkronisasi sampai 31 Agustus nanti, maka yang akan di rugikan adalah Sekolah, peserta didik dan orang tua siswa karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat cairkan dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bisa diusulkan/diinput sebagai calon penerima PIP.

“Kami ingatkan kepada Kepala Sekolah dan Operator tidak segera melakukan sinkronisasi data maka PIP dan BOS sudah pasti tidak dicairkan. Artinya kesalahan Kepala Sekolah dan Operator menyebabkan bantuan ini tidak bisa dicairkan,” tegas Kojongian. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *