TONDANO, identitasnews.id – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah andalan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan. Dengan membayar PBB berarti telah turut serta membangun daerah. Hal itu diungkapkan Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si (ROR), Rabu (23/08/2023).
Dikatakan Bupati, untuk membayar PBB jangan tunggu batas akhir pelunasan atau jatuh tempoh pembayaran yakni 31 Oktober.
“Membayar PBB merupakan kewajiban setiap warga negara. Tapi untuk merealisasikan kewajiban itu tidak perlu menunggu jatuh tempo. Lebih cepat lebih baik, mungkin itu yang paling tepat,” ujar Bupati.
Hingga tanggal 17 Agustus 2023 lalu sudah banyak Desa dan Kelurahan bahkan Kecamatan yang telah melaksanakan kewajibannya yakni lunas PBB 100 Persen. Sehingga oleh Pemkab Minahasa memberikan Piagam Penghargaan sebagai bentuk penghargaan dari Pemkab Minahasa atas kinerja yang cepat dan taat pada tugas dan kewajiban.
“Saya berharap ini menjadi motivasi bagi desa, kelurahan dan kecamatan yang lain untuk makin meningkatkan kecepatan penyerapan PBB dari wajib pajak,” pungkas Bupati.
Hukum Tua, Lurah dan Camat tentu merupakan pihak yang paling bertanggung-jawab dalam merealisasikan kewajiban ini. Dibutuhkan upaya dan inovasi yang tepat untuk menggugah hati dan kesedian masyarakat untuk membayar kewajiban berupa PBB.
“Harus ada inovasi untuk memotivasi masyarakat agar bersedia membayar kewajibannya. Selama ini pola kita monoton, sehingga masyarakat tidak langsung tersentuh dengan pola itu. Harus ada cara lain yang bisa digunakan agar masyarakat tak berpikir panjang untuk segera membayar kewajiban kepada Negera,” papar Bupati. (rom)





























