Wakil Bupati Tendris Bulahari Hadiri Sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025

SANGIHE.Identitasnews.id – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, yang digelar di Ballroom Lumansa Hotel di Kota Manado, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan yang turut dihadiri sejumlah perwakilan Kepala Daerah se-Sulawesi Utara tersebut mengambil tema : “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM”.

Adapun materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, Perkembangan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara, Implementasi kemudahan penyaluran kredit kepada UMKM, Sosialisasi Teknis Credit Scoring dan Sosialisasi Inovatif Credit Skoring.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari bahwa kehadiran UMKM merupakan salah satu poin dalam mendukung kemajuan perekonomian suatu daerah. Dan melalui sosialisasi kali ini kita mendengar langsung bahwa harus ada kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM, maka setiap Bank dan LKNB yang ada wajib mendukung pembiayaan bagi setiap UMKM yang mau mengambil kredit perbankan sesuai ketentuan dan perhitungan yang ada.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bilamana perbankan harus menyediakan skema khusus bagi UMKM yang akan mengambil kredit agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, seperti contoh pada UMKM disektor pertanian dan perkebunan bisa disesuaikan menunggu masa panen untuk pembayaran angsuran kredit, sembari mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu lainnya, jelas Bulahari.

Sementara untuk besaran pinjaman kredit yang akan diberikan tentunya dari pihak perbankan dan LKNB harus menghitung dan mengevaluasi nilai dari UMKM terlebih dahulu, agar pemberian pembiayaan bagi UMKM sudah sesuai hasil evaluasi lapangan, lanjutnya.

“Melalui sosialisasi POJK 19 Tahun 2025 ini, sesungguhnya membuka peluang baru bagi para pelaku UMKM untuk bisa kembali bergeliat, silahkan datang langsung ke pihak perbankan jika ingin mengajukan kredit. Dan bagi masyarakat yang baru mau memulai usaha bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari soal perijinan dan hal lainnya yang dibutuhkan”, ujar Bulahari.

Hadir bersama mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe antara lain Kadis Kooperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik dan Staff khusus Bupati, Dendy A. Abram.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *