SANGIHE.Identitasnews.id – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada 124 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna pada saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada upacara bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 yang di gelar di halaman Lapas Kelas IIB Tahuna, Rabu (17/08/2022).
Tamuntuan menyampaikan banyak selamat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mendapat Remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 di tahun 2022 ini.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tahuna Suharno, SH, MH mengatakan bahwa Remisi yang diterima oleh WBP bervariasi, mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan.
“Remisi merupakan pengurangan hukuman atau pemotongan masa hukuman bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkelakuan baik dan mendukung setiap program pembinaan yang ada di Lapas”, kata Suharno.
Adapun rincian Remisi yang di terima oleh WBP, yaitu : Remisi 1 bulan 12 orang, Remisi 2 bulan 19 orang, Remisi 3 bulan 23 orang, Remisi 4 bulan 35 orang, Remisi 5 bulan 30 orang dan Remisi 6 bulan 5 orang, kunci Kalapas.(jl)





























