Pemerintah Tompaso Barat Himbau Pemotor Hindari Penggunaan Knalpot Brong

TOMPASO, identitasnews.id – Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat, Jumat 9 Mei 2025, dimana salah satu poin penting yang harus di taati masyarakat yakni menyampaikan/menghimbau kepada masyarakat demi untuk ketertiban da kenyamanan bersama maka bagi yang masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya roda 2 yang menggunakan knalpot ‘Brong/Racing” agar supaya segera diganti dengan knalpot standart.
Hal ini diungkapkan Camat Tompaso Barat Stefri V Pandey ST MAP.

” Kami menghimbau dengan penuh harap dan hormat demi kenyamanan dan ketentraman hindari penggunaan knalpot brong,” ujar Pandey, Minggu (18/5/2025).

Pemerintah kecamatan bekerja sama dengan Pihak Kepolisian Sektor Tompaso akan melakukan pendataan Kendaraan bermotor di bulan ini di semua desa di kecamatan Tompaso Barat.

Aturan pelarangan penggunaan knalpot brong ini diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa knalpot brong suaranya bising meresahkan masyarakat dan menimbulkan polusi udara.

” Pelarangan ini didasarkan pada aturan yang jelas dan tegas, mengingatkan dampak yang akan dialami sangat berbahaya bagi tatanan kehidupan masyarakat ,” tukas Pandey.

Dengan adanya himbauan pelarangan ini, tentu diharapkan semua pihak untuk wajib menaati himbauan ini, demi keberlangsungan aktivitas masyarakat yang aman dan damai seperti yang diharapkan selalu oleh pemerintah kecamatan. Tompaso Barat.

” Apapun aktivitas kita semua telah diatur dalam sebuah aturan yang jelas. Semuanya demi keteraturan serta kenyamanan kita bersama. Karena itu mari kita saling menghormati dan mentaati himbauan ini ,” papar Pandey. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *