TONDANO, identitasnews.id – Meskipun dana Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) telah tertata dalam APBD tahun 2025. Namun sepertinya Pilhut belum bisa digelar, dikarenakan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, belum juga turun.
Hal ini diungkapkan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Rabu (9/7/2025).
Menurut Bupati, pihaknya tak bisa mengelar Pilhut tanpa ada Juknis dari Pemerintah Pusat yang menjadi landasan pelaksanaan Pilhut.
” Kita menunggu saja Juknis dari pemerintah pusat. Meskipun tahun ini dananya sudah tertata. Namun sepanjang Juknis belum turun maka kami tak bisa mengelar Pilhut yang rencananya di gelar tahun ini,” papar Bupati.
Dia juga menegaskan terkait dengan Pilhut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
” Kami tidak akan melangkahi aturan yang sudah ada, semuanya tergantung petunjuk pemerintah pusat. Harus kami sampaikan bahwa selama ini sudah beberapa kali kami konsultasikan hal ini kepada pemerintah pusat, hanya saja belum ada jawaban,” papar Bupati.
Karena itu, lanjut Bupati, pelaksanaan Pilhut akan bergantung pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sekiranya juknis telah turun maka Pilhut akan segera kami laksanakan.
” Sebelumnya ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan penundaan Pilhut. Karena itu kita tunggu saja informasi terbaru terkait Pilhut ,” terangnya. (rom)