Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Kotamobagu, Menjamin Proses Pegurusan Klaim Asuransi Kecelakaan

KOTAMOBAGU, identitasnews  — Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Kotamobagu, menjamin proses pegurusan klaim asuransi kecelakaan tidak akan dipersulit. Hal tersebut berdasarkan penuturan Pelaksana Administrasi

Bisma Rendrahadi, Petugas Pelaksana Administrasi Pelayanan Perwakilan PT Jasa Raharja Kotamobagu.

“Pada dasarnya dari masyarakat yang terkena musibah kecelakaan harus membuat laporan ke polisi.  Setelah itu, berkas harus lengkap. Mulai dari fotocopy KTP dan berkas pendukung lainnya. Kalau itu sudah terpenuhi klaim asuransinya akan kami proses secepatnya,” kata Bisma.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terkena kecelakaan dan meniinggal dunia, klaim asuransinya bias dibayarkan pada saat itu juga. “Yang jelas, kami tidak akan mempersulit dalam pengurusan berkas,” kata Bisma.

Ia mengaku, ketika dari keluarga korban sudah membuat laporan polisi, dan berkasnya sudah lengkap, pihak Jasa Raharja akan langsung ke Rumah Sakit (RS) untuk memberikan surat jaminan. “Jadi dari pihak keluarga korban tidak perlu khawatir soal pembayaran perawatan dan pengobatan di RS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, biaya yang ditanggung oleh Jasa Raharja meliputi:  Rp 20 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan, Rp500 ribu biaya ambulans, dan Rp1 juta perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Biaya tersebut merupakan hak dari masyarakat terkena musibah yang dibayarkan oleh kami,” katanya. (budyanto/kie)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *