BOLMUT, Identitasnews.Id – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar retribusi sampah menuai sorotan. Pasalnya, beredar informasi bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tidak akan dicairkan apabila kewajiban pembayaran retribusi tersebut belum dipenuhi.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dan keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai pembayaran retribusi sampah seharusnya menjadi kewajiban sebagai warga daerah, bukan dikaitkan langsung dengan pencairan TPP yang merupakan hak pegawai berdasarkan kinerja.
“Jadi gini, namanya retribusi itu adalah berkaitan dengan jasa. Kalau Sampah kami yang angkat sampai buang ke tempat sampah, kok kami diminta bayar retribusi sampah,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau memang itu kewajiban sebagai warga, tentu kami siap membayar. Tapi jangan sampai hak TPP ditahan hanya karena belum bayar retribusi,” sambung ASN lainnya.
Kebijakan tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari upaya Pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan. Namun, mekanisme yang mengaitkan kewajiban retribusi dengan pencairan TPP dinilai sejumlah pihak tidak tepat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK turut menyoroti kebijakan ini. Salah satu LSM di Bolmut ini menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi dan hak pegawai.
“TPP adalah tambahan penghasilan berbasis kinerja. Jika dikaitkan dengan kewajiban lain di luar penilaian kinerja, ini bisa menjadi persoalan hukum dan administrasi,” kata Fadli Alamri saat dihubungi media ini Rabu, (11/03/26).
Menurutnya, Pemda seharusnya menempuh cara persuasif dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi, bukan dengan memberikan tekanan melalui penundaan hak pegawai.
“Kalau bikin kebijakan harus yang masuk akal jangan ngawur,” terang Fadli.
Sementara itu sekertaris daerah Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini dipublis.
Diketahui, pada 7 Januari 2026 Pemda Bolmut menerbitkan surat dengan nomor : 660/7/SETDAKAB.DLH,dimana surat tersebut memuat 4 hal yaitu
1.Bagi ASN yang bertempat tinggal/Berdomisili di Ibu Kota Kabupaten ,yaitu tarif non niaga,tarif rumah tangga sebesar Rp 9000/Bulan setiap kepala keluarga/belum berkeluarga.
2.Bagi ASN yang bertempat tinggal/Berdomisili diluar Ibu Kota Kabupaten dikenakan tarif rumah/Kost Rp 6000/kamar/bulan
3.Pembayaran tersebut dibayarkan melalui RKUP retribusi sampah pada rekening bank BNI Penerimaan Pendapatan daerah (PAD)
4.Bagis ASN yang menerima maupun yang belum menerima tunjangan tambahan pelaksanaan (TTP) ,pada tahun 2026 Wajib melampirkan bukti pelunasan retribusi daerah ke Bendahara pengeluaran Masing-Masing instansi perangkat daerah Kabupaten Bolmut.
(Fadlan)












