SANGIHE.Identitasnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Saat tiba di Bandara Naha, Senin (18/05/2026) Kajati Sulut dan rombongan disambut oleh Bupati Michael Thungari, SE., MM, Wakil Bupati Tendris Bulahari dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kunjungan kerja Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH bersama jajaran di Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Senin (18/05/2026) hingga Rabu (20/05/2026).
Kepada sejumlah awak media, Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengatakan bahwa kunjungannya ke Sangihe dalam rangka mengevaluasi kinerja satuan kerja yang dipimpin oleh Pak I Bagus Putra Gede Agung, SH., MH.
Selain itu, ada beberapa agenda lain yang akan dilakukan antara lain penanaman Hortikultura, penyerahan bantuan sekaligus pencanangan Kampung Nelayan binaan Kejaksaan, peresmian Rumah Restorative Justice, pencanangan Program Kompas Desa Sangihe, peninjauan pendistribusi MBG dan kegiatan ABPEDNAS serta kegiatan lainnya.
Semua itu kita pastikan sebagai bagian dari program untuk menunjang program Pemerintah terutama didalam melaksanakan ketahanan pangan. Disinilah peran Kejaksaan untuk mendorong semua program itu harus berlangsung sukses dan optimal supaya dapat dirasakan oleh masyarakat, jelas Kajati.
“Kita pastikan bahwa semua itu berjalan dengan baik sehingga berdampak kepada masyarakat. Jadi tidak hanya semata-mata melakukan penanganan perkara karena perkara sudah merupakan bagian tugas Kejaksaan tetapi dalam aspek yang lain keberadaan kita menunjang semua program prioritas Pemerintah”, kata Kajati.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, SH., MH mengatakan bahwa dengan kunjungan kerja Kajati memberikan semangat sebagai Kompas dalam melaksanakan tugas dengan moto kami adalah HAPI (Humanis, Akuntabel, Profesional, Integritas).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebagaimana petunjuk Kajati, dalam rangka Pilkades yang akan dilaksanakan di tahun 2026 ini kami telah melakukan upaya preventif untuk menjaga Pilkades supaya berjalan dengan baik, kami telah memberikan legal opini tanpa permintaan kepada Pemerintah Daerah terkait adanya surat bebas TGR bagi calon-calon yang masih aktif bertugas agar dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dan apabila sudah dinyatakan bersih baru yang bersangkutan dapat mencalonkan diri.
“Kami juga berusaha untuk menjaga Pilkades berlangsung dengan baik, kami juga bekerjasama sesuai MoU Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri bahwa jika ditemukan pelanggaran, kita serahkan kepada APIP terlebih dahulu untuk melakukan audit. Jika dalam audit tersebut, ternyata dari pihak Kepala Desa yang bersangkutan tidak juga mengembalikan baru kami akan tindak lanjuti dengan penegakan hukum di Kejaksaan”, kata Kajari.
Terkait sejumlah perkara kasus korupsi yang masuk ke Kejaksaan, sejauh ini semua masih sedang berproses dan perkembangannya pasti akan disampaikan, kunci Kajari.(jl)

















