Pemkab Minahasa Sosialisasikan SK Bupati Nomor 96/2026 tentang Standar Harga Satuan dan SBU

TONDANO, identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bupati Minahasa No.96 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum (SBU) Pemkab Minahasa, di BPU Tondano, Rabu (15/7/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania, Kepala BPKAD Minahasa David Mangundap, para Sekdis dan Sekcam se-Minahasa.

Dalam sambutannya, Sekda berharap kegiatan ini menjadi wadah menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Marilah kita memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah karena setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurut Sekda, penetapan SK Bupati Nomor 96 Tahun 2026 tentang Harga Satuan dan Standar Biaya Umum merupakan instrumen penting sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggung-jawaban kegiatan pemerintahan.

“Keberadaan standar biaya ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi upaya untuk menciptakan keseragaman, kepastian hukum, efisiensi penggunaan anggaran, serta mencegah terjadinya pemborosan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan belanja daerah,” kata Sekda.

Ia meminta seluruh perangkat daerah benar-benar memahami setiap ketentuan yang diatur dalam SK Bupati tersebut.

“Jangan sampai terjadi kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maupun dalam pelaksanaan kegiatan hanya karena kurang memahami regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sekda juga menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks. Masyarakat menuntut pelayanan publik berkualitas, sementara penggunaan anggaran harus efektif dan tepat sasaran.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus meningkatkan disiplin administrasi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai budaya kerja dalam setiap pelaksanaan tugas,” harapnya.

Sekda berharap melalui sosialisasi ini peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap seluruh substansi yang disampaikan narasumber.

Dengan demikian, implementasi SK Bupati ini dapat berjalan optimal dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Minahasa.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh aparatur memiliki integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap setiap regulasi yang berlaku,” pesan Sekda.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan dedikasi, menjunjung profesionalisme, menghindari penyimpangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *