TONDANO, identitasnews.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus BAN Liow, melontarkan peringatan keras sekaligus edukasi penting terkait pengelolaan dana desa.
Ia menegaskan bahwa dana desa saat ini nominalnya relatif kecil bukan berarti bebas dari risiko hukum.
“Kesalahan dalam perencanaan dan administrasi saja sudah cukup membawa aparat desa tersangkut hukum,” terang Liow.
Penegasan tersebut disampaikan Stefanus Liow yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Sulut saat menghadiri dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi pengelolaan dana desa DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa bersama Kejaksaan Negeri Minahasa di Balai Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Senin (20/7/2026).
Ia menekankan, keterlibatan aktif Kejaksaan melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) adalah langkah preventif agar para hukum tua (kepala desa) dan perangkatnya tidak terjerat hukum hanya karena ketidaktahuan.
“Tekad kami (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan adalah memastikan jangan sampai ada kepala desa, perangkat desa, maupun BPD yang terseret hingga ke penjara hanya karena ketidaktahuan. Dana desa, berapa pun besarnya, harus dikelola dengan baik, benar, dan akuntabel,” ujar Stefanus seusai kegiatan.
Menurut Stefanus, permasalahan hukum di desa sering kali bukan bermula dari niat buruk, melainkan dari ketidakpahaman administratif dalam perencanaan.
Ia menyoroti bahwa perencanaan yang tidak disusun dengan baik dan benar kini dapat dikategorikan sebagai potensi penyimpangan.
Oleh karena itu, Stefanus yang juga merupakan anggota DPD RI ini mendorong agar setiap tahapan, mulai dari musyawarah desa hingga penyusunan APBDes, harus dilakukan secara cermat dan partisipatif.
“Ke depan, kami bersama Kejari akan terus melatih BPD dan pemerintah desa agar mampu menyusun peraturan desa yang kreatif namun tetap berada dalam koridor hukum.
Kami ingin desa memiliki kepercayaan diri untuk mengeksekusi program pemberdayaan tanpa rasa takut, selama prosedur dijalankan secara transparan,” tambahnya.
Fokus penguatan ini, lanjut Stefanus, bertujuan meminimalkan celah pelanggaran.
Ia ingin agar pemerintah desa dan BPD bersinergi, sehingga desa tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek pembangunan yang mandiri dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi kepada para Hukum Tua perempuan se-Kabupaten Minahasa ini mendapat apresiasi sebagai langkah nyata pemberdayaan kepemimpinan perempuan di lingkup pemerintahan desa.
Komitmen kolaborasi antara DPD ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, dan Kejaksaan Negeri Minahasa ini rencananya akan terus berlanjut sebagai upaya berkelanjutan dalam mengawal tata kelola keuangan desa. (rom)












