AMURANG, identitasnews.id – Tugas pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel dalam menjalankan amanah rakyat, terus dilakukan.
Pada Senin (21/3/2022) DPRD Minsel menggelar rapat paripurna dalam rangka, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa dan didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene, di Ruang Rapat Kantor DPRD Minsel.
Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menyampaikan jika agenda paripurna LKPJ tahun 2021 ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Ini sangat penting, dan diharapkan akan bisa terus menunjukkan tugas pokok lembaga dengan dalam melaksanakan fungsi lembaga dewan,” ucap Lumowa.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang (PYR) mewakili Bupati Minsel Franky D Wongkar ketika membacakan sambutan Bupati menyampaikan garis-gari besar LKPJ TA 2021.
Menurut Rembang progress report terhadap pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang dicapai selama tahun anggaran 2021. Hal itu dilakukan berlandaskan pada amanat UUN0.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kemudian PP N0. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri N0.18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minsel. “Jadi LKPJ ini harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tutur Rembang.
Lebih lanjut dikatakan, terkait penyampaian pokok-pokok pikiran, DPRD Kabupaten Minsel memiliki peran yang vital dalam pelaksanaan pembangunan. Pokok-pokok pikiran DPRD ini tentunya akan dapat memperkaya informasi, pemahaman dan cara berpikir kita, sehingga diharapkan nantinya akan benar-benar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada dalam berbagai bidang, tingkatan, maupun antar wilayah guna mempercepat akselerasi pembangunan daerah.
“Sebagai eksekutif, akan selalu terbuka terhadap berbagai saran, masukan dan pemikiran, teristimewa dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat,” ucapnya sambil menambahkan jika dalam lembaga legislatif ini memiliki peran yang sangat penting dalam bersinergi tas. Sehingga sebagai eksekutif memahami dan menyadari, bahwa ada beragam aspirasi masyarakat yang belum terwujud, namun dalam keterbatasan harus mampu memilih dan memilah, mana yang menjadi keinginan dan mana yang menjadi kebutuhan.
“Sudah pasti kita memiliki komitmen bahwa apa yang kita buat adalah demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minsel yang kita cintai,” tegas Rembang lagi.
Rembang juga berharap dalam rapat Paripurna tersebut pimpinan DPRD dapat berkenan mengagendakan pembahasan terhadap LKPJ ini sesuai mekanisme yang berlaku, demi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa yang akan datang.
Adapun kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah TA 2021 adalah anggaran pendapatan tahun 2021 setelah perubahan sebesar Rp940 ,8 M dan terealisasi sebesar Rp918 .4 M atau 97,63 persen. Sementara untuk anggaran belanja tahun 2021 setelah perubahan sebesar Rp954. 256 . 127.861 dan terealisasi sebesar Rp 890.362. 417. 996 atau 93. 30 persen.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp13.415 .321.954 dan terealisasi sebesar 100 persen.
Selain penyampaian LKPJ 2021, peserta sidang juga membahas agenda Pembicaraan Tingkat Ke-dua Terhadap Rancangan Peraturan Faerah (Ranperda) Kabupaten Minsel Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel. Adapun agenda terakhir yakni Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Minsel. (sif)