Iroth Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Desa

KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan Barat Drs Danny Iroth, mengingatkan kepada semua lembaga desa dan perangkat desa untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab yang diemban.

Menurut Iroth, hal ini perlu diingatkan kembali agar baik lembaga desa maupun perangkat desa tetap menunjukkan perannya dalam membangun desa serta melayani apa yang menjadi keperluan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya kira tugas dan tanggung-jawab kita sudah diketahui. Saya hanya mengingatkan betapa pentingnya lembaga desa dan perangkat desa dalam menunjang setiap program desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iroth, Selasa (30/6/2026).

Lanjut dikatakan Iroth, lembaga desa dan perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan desa tidak akan berjalan baik jika lembaga desa dan derangkat desa tidak menunjukkan perannya.

Sebab, kata Iroth kemajuan desa juga ditentukan seberapa besar peran lembaga desa dan perangkat desa.
” Lembaga desa memiliki peran yang berbeda. Namun peran mereka akan turut menentukan majuu tidaknya desa Kanonang Lima,” tuturnya.

Maka dari itu, Iroth menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai bagian dari tanggung-jawabnya, sudah seharusnya lembaga desa dan perangkat desa berperan sebagai bagian dari kontribusi yang nyata untuk pembangunan desa Kanonang Lima.

Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga Desa yakni :

1.Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3.Lembaga kemasyarakatan;
4.Lembaga Adat;
5.Kerjasama Antar Desa; dan
6.Badan Usaha Milik Desa(BUMDes);

Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerinthan Desa., pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Masing-masing lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa ,” papar Iroth.

Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut.
Tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraiaian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga- lembaga desa tersebut. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *