SANGIHE.Identitasnews.id – Sidang pemeriksaan gugatan perdata No. 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi lawan Bupati Kepulauan Sangihe, gugatan perkara a quo terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Tanah di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2026, dan telah dinyatakan selesai setelah permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Krestianus Sasube, SH bersama Tim Pemerintah Daerah, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Krestianus Sasube, SH menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Sebab itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan sidang, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah telah melakukan dialog dan diskusi dengan penggugat (Alfit Tatawi), untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyediaan, penetapan kuota dan distribusi bahan bakar minyak khususnya minyak tanah.
Menurutnya, kewenangan terkait penetapan kuota dan distribusi BBM bersubsidi bukanlah domain atau kewenangan Pemerintah Daerah melainkan merupakan wewenang penuh dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto. Perpres 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya.
“Jadi, peran Pemerintah Daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih”, kata Sasube.
Kami memahami niat baik dari penggugat (Alfit Tatawi) dan menyampaikan apresiasi. Kami akan upayakan untuk usulan penambahan kuota bomber subsidi jenis minyak tanah ke BPH Migas, namun perlu digarisbawahi bahwa keputusan adanya penambahan kuota sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui BPH Migas, lanjutnya.
Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Kausa Hukum Pemerintah Daerah dengan penggugat akhirnya penggugat (Alfit Tatawi) telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatannya pada sidang hari ini, sehingga pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, kunci Sasube.(j)





























