KAWANGKOAN, identitasnews id – Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J F Tenda, menggelar Reses di kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, Selasa (7/4/2026).
Reses menghadirkan masyarakat, pemerintah kelurahan Talikuran dan pengurus LPM.
Dan turut dihadiri Lurah Talikuran Denny Mapasa SE.
Menariknya, salah satu usulan yang disampaikan adalah penanganan atau perbaikan longsor di wilayah itu yang sebenarnya sudah lama terjadi, dan dari tahun ke tahun selalu diangkat, namun belum juga di setujui oleh pemerintah.
Ironisnya longsor yang telah merobohkan rumah warga ini, kini makin membesar atau meluas, dan mengancam jalan utama Kawangkoan Utara yang tiap hari dipadati arus lalu lintas.
“Lokasi longsor ini kurang lebih 200 meter jaraknya ke jalan utama Kawangkoan Utara. Artinya, longsor ini akan terus membesar hingga meluas ke badan jalan utama Kawangkoan Utara. Mulai dari titik longsor hingga ke jalan utama merupakan pemukiman padat masyarakat. Bayangkan saja jika longsornya membesar dan meluas. Resikonya jelas makin berbahaya, mengancam pemukiman atau rumah warga dan akses jalan utama. Jelas saja situasi ini harus segera ditangani,” terangnya.
Tenda, dengan tegas mengatakan, dirinya siap mengawal aspirasi ini hinggah ke pemerintah pusat. Situasi ini harus secepatnya ditangani, sebab jika lambat sedikitpun maka kita hanya bisa menyaksikan kerusakan demi kerusakan mulai dari rumah-rumah warga, tanah, fasilitas lainnya yang merupakan milik warga, hingga merusak banda jalan utama.
“Resikonya dan dampaknya sangat besar, daya rusaknya sangat hebat, banyak kerugian harta benda dan akses jalan yang bakal dialami. Hal ini juga terkait dengan pembiayaan yang sudah pasti terbilang sangat besar. Saya akan mengawal usulan ini mulai dari ke Pemkab Minahasa, Pemprov Sulut atau hingga ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dijelaskan Tenda salah satu fungsi DPRD adalah menyerap aspirasi dari masyarakat dan pemerintah maupun dari berbagai unsur lainnya. Terkait dengan longsor yang sudah lama terjadi di Kelurahan Talikuran, akan menjadi pekerjaan rumah utama buat dirinya, dan siap mengawalnya hingga ada upaya perbaikan dari pemerintah.
“Tujuan utama reses anggota DPRD adalah menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) secara langsung. Kegiatan ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituen untuk memastikan kebijakan publik sesuai dengan kebutuhan warga, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis. Saya tentu tidak menjanjikan apa-apa, namun saya akan berupaya sekuat tenaga agar pemerintah mendengar usulan ini dan segera menindaklajutinya dengan perbaikan,” ujar Tenda.
Lanjut Tenda, secara konstitusional, reses memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (1) yang menegaskan bahwa DPR RI melaksanakan masa persidangan dan masa reses dalam satu tahun sidang.
“Reses DPRD adalah masa di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun ke daerah pemilihannya (Dapil) untuk bertemu konstituen, menyerap aspirasi, dan menampung pengaduan masyarakat secara langsung. Ini bukan liburan, melainkan kewajiban kerja di luar sidang untuk menjaring aspirasi yang akan diperjuangkan dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, selain usulan dan masukan soal penanganan longsor. Berbagai usulan juga disampaikan baik terkait dengan pembangunan, peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan perekonomian masyarakat dan lainnya.
Tenda menambahkan usulan yang disampaikan akan dibawa ke sidang paripurna DPRD kemudian di bahas oleh pemerintah dan DPRD.
“Saya memiliki kewajiban untuk berupaya agar usulan-usulan yang disampaikan bisa di terima oleh sidang paripurna, sehingga bisa di bahas bersama pemerintah dan DPRD untuk kemudian di masukan dalam rancangan APBD 2027 Kabupaten Minahasa. Dan diterima menjadi usulan tetap dalam APBD Tahun 2027,” pungkas Tenda. (rom)












