Manado, dentitasnews – Dunia hukum, terdapat sebuah pepatah abadi yang sangat terkenal, “Justice delayed is justice denied”. Keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak. Proses hukum yang berjalan lambat, berlarut-larut, dan tidak memiliki kepastian hukum, pada akhirnya akan kehilangan maknanya. Keadilan menjadi hampa dan tidak berarti bagi pihak yang membutuhkan.
Sayangnya, adagium ini seolah menjadi cerminan pahit yang kini dialami oleh penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/IX/2024/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 02 September 2024, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, kini menuai banyak tanda tanya.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka SP2HP Nomor: B/785/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 19 November 2025, nama Alexander Billy Rondonuwu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan hukum, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/16/IV/2025/Dit Reskrimum pada tanggal 29 April 2025. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan yang terjadi sejak tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Yang menjadi sorotan utama dan sangat memiriskan adalah fakta bahwa sudah satu tahun berlalu, terhitung dari April 2025 hingga April 2026, status DPO tersebut masih melekat. Namun ironisnya, sosok yang dicari hukum itu justru terlihat bebas berkeliaran, bahkan diketahui sering bepergian bolak-balik antara Manado dan Jakarta tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Merespons situasi yang dianggap tidak wajar dan penuh keanehan dalam proses penanganan perkara ini, Ny. Alda Rismawati selaku pelapor sekaligus korban, akhirnya angkat bicara. Korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga mencapai angka Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pada tanggal 1 April 2026, didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Gladi Angel Ria Dendape, S.H., M.H., Alda menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. Inti dari surat tersebut adalah permohonan agar berkas perkara yang sudah hampir dua tahun ditangani dapat segera dituntaskan, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya ingin keadilan ditegakkan. Selain untuk diri saya, ini juga untuk mencegah pihak lain agar tidak menjadi korban berikutnya,” ujar Alda saat ditemui di resto Hotel Quality Manado.
Menurut penuturan Dr. Gladi Angel, dalam surat permohonan tersebut dijelaskan bahwa terdapat dugaan kuat adanya korban lain. Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan menawarkan penjualan lahan tanah yang ternyata bukan miliknya, namun dibelikan oleh masyarakat yang tidak mengetahui kebenaran hak milik tersebut.
Lebih jauh, kondisi yang dianggap “mengambang” ini membuat tersangka semakin leluasa. Bahkan, sosok yang sudah berstatus DPO itu diketahui sering memposting kegiatannya di media sosial seperti Facebook, hingga berani menjelek-jelekkan institusi Polda Sulut. Ketidakadaan respon atau tindakan tegas dari pihak kepolisian dinilai semakin memperparah citra.
Masyarakat mulai menilai dengan filosofi, “Diam adalah benar”. Persepsi negatif pun muncul, seolah-olah ada perlindungan khusus atau kelalaian serius yang membuat pelaku kejahatan bisa berjalan bebas meski statusnya buronan.
Di tengah keresahan ini, luka mendalam pun tergambar jelas dari cerita Ny. Alda Rismawati. Ia menceritakan bahwa dirinya bersama almarhum suaminya pernah bertemu dengan tersangka. Saat itu, Billy berdalih memiliki lahan luas dan menawarkan tanah untuk dijadikan tempat usaha. Namun, janji manis itu ternyata bohong belaka.
“Merasa ditipu, suami saya sampai stres berat memikirkan hal ini, dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Alda dengan nada pilu.
Kisah ini menjadi bukti nyata betapa beratnya dampak yang ditimbulkan, tidak hanya secara materi, tetapi juga fisik dan psikis. Kini, harapan satu-satunya tertumpu pada intervensi pimpinan tertinggi di Polda Sulut. Masyarakat menunggu, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru makin tertunda dan akhirnya hilang maknanya. Kinerja institusi kini sedang diuji di mata publik. (Efraim Lengkong)












