TONDANO, identitasnews.id – Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa David Mangundap SE, mengatakan Pemkab Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp 22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026 bagi aparatur sipil negera (ASN) Minahasa.
“THR tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 16 Maret 2026,” tegasnya.
Lanjutnya, pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Kemudian berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2026. Untuk saat ini Perbup Bupati sudah terbit.
Ia menjelaskan, THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Penerimanya meliputi Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu.
Adapun dasar perhitungan pembayaran THR menggunakan besaran gaji yang diterima pada Februari 2026. Namun begitu, kata dia, proses pencairan tergantung dari SKPD masing-masing untuk memasukkan berkas.
Mangundap menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar secepatnya memasukan berkas ke BPKAD untuk diproses pencairan. “Ditargetkan sebelum hari raya idul fitri THR sudah tersalurkan semua kepada penerima melalui rekening pribadi,” pungkasnya, Sabtu (14/3/2026). (rom)





























