KAWANGKOAN, identitasnews.id –
Polsek yang di pimpin Iptu Sem Marthin SH MH, terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong. Operasi penertiban knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat, menjadi salah satu fokus utama Polsek Kawangkoan, dikarenakan penggunaan knalpot brong ini sangat menggangu aktivitas masyarakat.
” Tidak ad ampun bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Langsung kami tertibkan, sebab sangat menggangu dan meresahkan masyarakat ,” tutur Marthin, Kamis (18/9/2025).
Lanjut Marthin, Knalpot brong yang ditemukan langsung dihancurkan dengan batu dan diganti dengan knalpot standar. Dan kami bersyukur sebab operasi ini mendapat dukungan yang penuh dan masyarakat. Bahkan langkah tegas aparat, oleh karena kebisingan knalpot brong ini juga mendapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Lanjutnya, operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi bagi pengendara, khususnya generasi muda, agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan.
” Dengan dukungan masyarakat, Polri berkomitmen menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang lebih nyaman di Kawangkoan Raya ,” papar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Jika suara knalpot berisik ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka pelakunya dapat diancam pidana soal membuat kegaduhan di malam hari berdasarkan Pasal 503 KUHP lama atau Pasal 265 UU 1/2023. Selain itu, suara bising kendaraan di daerah tertentu bisa juga dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. (rom)































