komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail . (foto:dok)
MINUT,identitasnews.id – Laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi ke Bawaslu Minut Selasa (8/9) beberapa pekan lalu sudah dikaji dan dilakukan penelitian oleh lembaga pengawas Pilkada tersebut hasilnya dinyatakan bukan suatu pelanggaran sehingga diputuskan laporan tersebut sudah dihentikan.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujarnya. (willy wusain)





























