Belasan Wartawan Dilarang Liput Proyek RSUD. PT Brantas Abipraya Dinilai ‘Alergi’ Wartawan

BOLMUT, Identitasnews.id – Akses informasi terhadap kegiatan pembangunan pemerintah dihalangi. belasan wartawan dilarang liput proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Melalui petugas keamanannya secara terang-terangan menghadang sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait syukuran dimulainya proyek raksasa tersebut, Senin (27/04/26).

Penghadangan ini terjadi di pintu masuk pos securiti. Belasan wartawan yang datang untuk menjalankan tugas profesi justru dihentikan dan dipaksa menunjukkan undangan resmi layaknya tamu seremonial.

“Kami hanya melaksanakan tugas dan perintah pimpinan,” ujar salah satu petugas di pos penjagaan.

Hal tersebut mengundang reaksi keras dari Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Bolmut, Romi Lantapa. Dia mengecam keras tindakan otoriter pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan PT Brantas Abipraya telah mencoreng semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Saat kami hendak meliput kegiatan Pemda yang dihadiri langsung oleh Bupati, kami dihadang di pos securiti. Mereka meminta undangan sebagai syarat masuk. Ini konyol!. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang, bukan berdasarkan undangan seremoni,” tegas Romi.

Romi menambahkan bahwa PT Brantas Abipraya seharusnya paham bahwa proyek RSUD ini menggunakan anggaran negara, sehingga publik melalui pers berhak tahu setiap perkembangannya.

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jelas ini pelanggaran serius terhadap UU Pers” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan “karantina informasi” dan penghadangan terhadap awak media di lokasi proyek RSUD tersebut.
(Fadlan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *