Tomohon identitasnews.id— Pemerintah Kota Tomohon terus menghadirkan kebijakan pro rakyat di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll J.A. Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 dan 24 Tahun 2025 yang memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Raksatama Mambu, menjelaskan bahwa Perwako Nomor 23 Tahun 2025 mengatur pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara Perwako Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Pembebasan ini diberikan untuk rumah yang dibangun dalam rangka mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah,” ujar Berny.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.
Langkah Pemkot Tomohon ini pun mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kota Tomohon.
“Sangat baik komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang menggratiskan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap keduanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah semakin terbuka, sekaligus mempercepat realisasi program nasional penyediaan rumah bagi rakyat.(Echa)





























