BITUNG, identitasnews.id – Dalam mewujudkan birokrasi yang sehat, Pemerintah Kota Bitung, jumat (22/03/2024), yang lalu, melakukan rolling pejabat di lingkup eselon II, III dan IV.
Hal ini dilakukan berdasarkan pada pertimbangan kebutuhan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Merasa kurang cocok dengan jabatan baru, maka beberapa dari oknum ASN yang tidak puas di rotasi melaporkan ke Kemendagri dengan inti permasalahkan yaitu tentang ‘Batas Waktu Pelaksanaan Pelantikan’.
Dengan berdasarkan “Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan melakukan penggantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, mereka bermohon ke Mendagri untuk membatalkan rolling jabatan Jumat 22/03/2024 yang lalu.
Dr Michael Barama SH, MH ahli hukum pidana bersama, Pnt Carlo Gerungan SH, MH ahli hukum administrasi negara, Universitas Sam Ratulangi saat dimintakan pendapat tentang perbedaan penafsiran tentang batas akhir Kepala Daerah melantik Pejabat dilingkungan pemerintah daerah tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, ‘apakah batas waktu yang dimaksud enam bulan merujuk tepat tanggal 22 Maret 2024 atau setelah tanggal tersebut’.
Kedua ahli hukum tersebut sepakat dan mengatakan bahwa: “Memperhatikan Pelantikan pejabat kota Bitung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024, saat itu belum ada pemberitahuan tentang batas waktu pelantikan pejabat dilingkungan pemerintah daerah baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI”.
Memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
Merujuk surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/4549/OTDA, tentang Tanggapan Atas Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat dan Pembinaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bitung, tanggal 19 juni 2024, di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, terlampir salah satu kepada Walikota Bitung, maka pada butir 6 bahwa Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan serta memfasilitasi menyelesaian permasalahan sesuai dengan kewenangan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, maka penyelesaian permasalahan ini di fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Pemerintah Kota Bitung (Walikota) dapat memberikan klarifikasi, kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah diberikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri, untuk menyelesaikan masalah ini, tanggal pelantikan para pejabat, 22 Maret 2024.
Perbedaan penafsiran tentang batas waktu sebelum 6 bulan sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, dimana penetapan calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.
Apakah tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir atau batas awal Kepala Daerah tidak dapat melantik pejabat pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024, karena belum memperoleh pemberitahuan/edaran baik dari Menteri Dalam Negeri atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau Lembaga lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, menyangkut batas waktu Kepala Daerah tidak boleh melantik pejabat dilingkungan pemerintah daerah.
Surat dari Kementerian dalam Negeri tentang hal tersebut nanti di keluarkan pada tanggal 29 Maret 2024, surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 033/PM.00.01/K.SA-12/04/2024, tanggal 2 April 2024, kepada Walikota Bitung, butir III, Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pemerintah Kota Bitung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bahwa tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir pelantikan pejabat.
Ahli Hukum Administrasi Negara Pnt, Carlo Gerungan SH, MH menjelaskan bahwa,
Penetapan calon kepala daerah sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, adalah tanggal 22 September 2024, maka bila dihitung enam bulan sebelum tanggal tersebut, pendapat hukumnya adalah sebagi berikut :
Perhitungan waktu tanggal 22 September 2024, ditarik enam bulan kebelakang jatuh pada tanggal 23 Maret 2024, sehingga batas akhir pelantikan pejabat di pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Maret 2024, dalam arti tanggal 22 Maret 2024 masih dapat dilaksanakan pelantikan, kecuali pelantikan tanggal 23 Maret 2024 menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tetang Pemilihan Kepala Daerah.
Pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala daerah, karena sesuai dengan batas waktu perhitungan enam bulan kebelakang jatuh pada pada tanggal 23 Maret 2024, perhitungan ini sesuai dengan surat Pemberitahuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 033/PM.00.01/K.SA-12/04/2024, tanggal 2 April 2024, kepada Walikota Bitung, butir III, Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, dan pendapat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hasil koordinasi Pemerintah Kota Bitung dengan BKD Provinsi Sulawesi Utara.
Pelantikan dilakukan karena hal yang perlu dan mendesak untuk pembenahan Birokrasi di Pemkot Bitung, maka proses sampai dengan pelantikan telah dilaksanakan jauh sebelum tanggal 22 Maret 2024, yaitu sejak uji kelayakan dan pejabat sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pengangkatan Pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 21 Maret 2024.
Proses pengangkatan sampai kepada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, dalam arti tidak ada maksud politik, untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Kota Bitung.
Ahli hukum pidana Universitas Sam Ratulangi, Dr Michael Barama SH, MH berkesimpulan bahwa: “Pelantikan pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”,
“Tidak ada unsur politik pada pelantikan Pejabat Pemkot Bitung, tetapi murni untuk pembenahan Birokrasi di Pemkot Bitung”.
“Pelantikan Pejabat Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024, sudah memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat di batalkan”. (*/achel)