Pontoan Himbau Pemilik Ranmor Lengkapi Semua Persyaratan Berkendara

TONDANO, identitasnews.id – Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Sumiaty Pontoan SE, menyampaikan sesuai arahan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut dengan nomor TR ST/148/V/HUK 1.2/2026, pihaknya akan melakukan penertiban atau razia kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor dan dokumen kepemilikan termasuk didalamnya SIM.

“Kami dari Satlantas Polres Minahasa sedang mengadakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penindakan pelanggaran kasat mata atau metode hunting system, khususnya penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi TNKB resmi yang diterbitkan oleh Samsat,” ujar Pontoan.

Pontoan kemudian mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam mengemudikan kendaraan bermotor serta melengkapi surat-surat kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara harus menjadi prioritas utama pemilik kendaraan apalagi saat beraktivitas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya,” imbau Pontoan, Sabtu (30/5/2026).

Dia kemudian menambahkan Lantass Polres Minahasa siap menjadi mitra masyarakat dalam rangkah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Polres Minahasa dalam hal ini Lantas berkomitmen meningkatkan pelayanan demi menekan angkah kecalakaan lalu lintas.

“Ingat nyawa kita lebih penting dan berharga. Keselamatan dalam berkendara harus dijadikan tujuan utama saat kita berkendara,” pungkasnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *