BOLMUT, identitasnews.Id – Dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi melayangkan surat laporan ke-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa, (10/03/26). LP-KPK meminta kepada APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Bolmut.
Ketua LP-KPK Fadli Alamri mengatakan investigasi internal mereka menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sejumlah program sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Nilai anggaran yang disorot tidak kecil. Totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Dari hasil observasi dan investigasi kami, terdapat dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media massa. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Fadli.
Salah satu temuan paling disorot menyangkut pengelolaan kerja sama publikasi media di Diskominfo Bolmut.
LP-KPK menduga pembagian anggaran dilakukan secara sepihak oleh kepala dinas bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mekanisme pembagian dinilai tidak transparan dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Padahal kerja sama media telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolmut Nomor 13 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 27 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, aturan itu diduga diabaikan.
“Anggaran dibagi tanpa mekanisme yang transparan,” ujar Fadli.
LP-KPK juga menerima informasi adanya dugaan pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum PPTK. Temuan lain muncul pada kegiatan tahun anggaran 2024.
LP-KPK menemukan program yang tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) namun tetap dijalankan.
Aktivitas itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 50 juta.
Investigasi LP-KPK menyebut pengelolaan kegiatan dilakukan langsung oleh kepala dinas tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LP-KPK juga menyoroti proyek pengadaan videotron pada tahun anggaran 2025.
“Nilai kegiatan diperkirakan sekitar Rp80 juta,” ungkap Fadli.
Masalahnya, proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran, tetapi tetap berjalan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, investigasi LP-KPK juga menemukan kejanggalan pada belanja modal komputer tahun anggaran 2025.
“Untuk modal belanja komputer nilai anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp.78.713.250,” terang Fadli.
Dalam praktiknya, pekerjaan diduga dikelola langsung oleh kepala dinas dengan menggunakan atau meminjam nama perusahaan pihak ketiga.
Cara ini dinilai menyalahi mekanisme pengadaan pemerintah yang mewajibkan proses transparan melalui penyedia resmi.
Selain itu ditemukan pula kegiatan belanja alat pendingin ruangan (AC) tahun 2025 senilai Rp12.177.600 yang diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan.
Serangkaian temuan itu membuat LP-KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Diskominfo Bolmut.
Potensi kerugian negara pun dinilai tidak bisa dianggap kecil. Karena itu LP-KPK resmi meminta Polda Sulawesi Utara turun tangan.
“Kami menduga terdapat penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu kami meminta Polda Sulut melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadli.
Jika dugaan ini terbukti, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal pengelolaan anggaran daerah terbesar yang menyeret instansi teknis di Bolmut dalam beberapa tahun terakhir.
(Fadlan)












